Ilustrasi

Surabaya, BeritaTKP.com – Sebuah rusun di Romo Kalisari, Benowo, Surabaya diduga dijadikan tempat untuk prostitusi online. Polisi yang mendengar hal tersebut, langsung melakukan penggerebekan terkait tempat itu. Kasus ini juga melibatkan anak dibawah umur.

Dalam aksi penggerebekan, pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial ST ,37,. Dia diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada (30/1/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 wib.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi online yang terjadi di salah satu rumah di rusun Romokalisari. Warga curiga ada laki-laki berbeda yang masuk ke kamar tersangka.

“Pada (30/1/2021) digerebek, warga rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki-laki yang gonta-ganti datang ke rusun milik tersangka,” jelas Mirzal, Rabu (2/2/2022).

Mirzal mengatakan korban masih berusia 15 tahun. Sedangkan praktik prostitusi online ini dilakukan di dalam rusun.

“Para tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusun,” paparnya.

Untuk tarif korban sendiri dihargai dengan Rp 250 ribu. Dari tarif itu pelaku mengambil keuntungan senilai Rp 50 ribu. Namun pelaku juga pernah meminta seluruh uang korban usai melayani tamu.

“Dengan alasan agar tidak habis supaya nantinya bisa dibuat beli handphone baru oleh korban,” urainya.

Korban dari ST ini ialah anak yang masih berusia 15 tahun. Tersangka mengajari korban dengan mendownload salah satu aplikasi pertemanan hingga mulai mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

“Ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan mencari sendiri,” sambung Mirzal.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga handphone milik pelaku, korban, hingga uang tunai sebesar Rp750.000.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO Dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun. 2002 tentang perlindungan anak. (k/red)