Magetan, BeritaTKP.com – R ,59, seorang warga Kabupaten Magetan telah melakukan aksi pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku SMP. Kini pelaku tersebut telah diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan tetangganya,” pungkas Kasatreskrim Polres Magetan, IPTU Rudy Hidajanto.

Terungkapnya aksi bejat tersebut ialah pada saat adanya razia handphone oleh guru BP di sekolah korban. Pada saat pemeriksaan, sang guru menemukan ada foto-foto pelaku dan korban yang diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas.

“Oleh para guru, korban kemudian ditanyai. Korban pun akhirnya mengakui,” paparnya.

Menurutnya, foto tidak pantas itu adalah foto bugil korban dengan pelaku. “Siswi itu kemudian dikeluarkan dari sekolah. Karena memang korban bersekolah di salah satu sekolah berbasis agama dan hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran,” tandasnya.

Pihak keluarga lantas curiga atas dikeluarkannya korban dari sekolah. Korban lalu ditanya keluarga, dan dijawab apa adanya. “Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian pihak keluarga melaporkan pelaku kepada polisi,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ini berawal saat korban yang mengalami sakit keputihan mendatangi pelaku untuk diobati. Pada saat itu ada pujian dari pelaku kepada korban ‘nduk kowe kok ayu tak ambung gelem’. (Kamu kok cantik tak cium mau). Namun korban malah tidak menolak.

“Pasca-kejadian itu hubungan korban dan pelaku semakin dekat. Perbuatan tersebut dilakukannya pada saat kedua orang tua korban telah pergi ke sawah,” jelasnya.

Diketahui aksi tak senonoh ini sudah dilakukan R selama tiga tahun.

“Tidak cuma sekali. Telah dilakukan 13 kali oleh pelaku (R),” ungkapnya, Rabu (2/2/2022).

Dari hasil penyidikan, perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Sejak korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3 SMP.

“Lokasinya kadang di rumahnya. Kalau pas tidak ada orang tua korban maupun keluarga korban,” tambah Rudi.

Ironisnya, aksi cabul juga dilakukan di penginapan, sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dan korban.

“Meski perbuatan dugaan cabul ini dilakukan suka sama suka tanpa adanya paksaan, kami tetap menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang Undang RI tentang perlindungan anak. Karena korban masih di bawah umur,” tegasnya.

(k/red)