Ilustrasi

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Nasib malang menimpa seorang gadis di Banyuwangi, Jawa Timur. Gadis berusia 16 tahun tersebut telah menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang tak bertanggung jawab. Bahkan sebelum diperkosa, ia sempat dicekoki minuman keras (miras) di dua lokasi yang berbeda, salah satunya di sebuah hotal di kawasan Kecamatan Srono.

Dua pelaku pemerkosaan tersebut berinisial MS dan HK ,28,. Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto menjelaskan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berawal saat pelaku MS, korban, dan satu teman perempuannya yang berinisial R mendatangi rumah pelaku HK.

Sesampainya di rumah HK, pelaku MS kemudian mengajak minum miras bareng. Akhirnya keempatnya beranjak ke suatu tempat. Mereka saling berboncengan menggunakan dua motor.

“Setibanya di tengah perjalanan teman korban (inisial R) minta diantarkan pulang ke rumahnya di wilayah setempat,” pungkas Bambang, Selasa (1/2/2022).

Akhirnya mereka bertiga memutuskan untuk pergi ke Hotel Srono Indah di wilayah setempat. Sementara pelaku HK membeli miras di luar, nantinya akan diminum di kamar hotel.

“Di kamar hotel tersebut tersangka HK merayu dan menyatakan cinta serta berjanji akan menikahi korban, sambil minum miras, tersangka HK menciumi korban,” ungkap Bambang.

Saat tengah malam mereka pulang ke rumah pelaku MS di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Mereka juga mengajak korban.

Kemudian pada sekitar pukul 04.00 wib, saat korban berbaring di dalam kamar MS, kedua pelaku masuk dan kembali merayu korban.

“Berbekal bujuk rayu itulah, kedua tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi korban,” paparnya.

Kasus persetubuhan yang menimpa korban akhirnya terungkap setelah empat hari korban tidak pulang ke rumah. Perbuatan kedua pemuda tersebut awalnya diketahui orang tua korban setelah korban menceritakan apa yang menimpanya.

“Setiba di rumahnya karena empat hari tidak pulang, korban dicecar pertanyaan dari orang tuanya hingga Kepala Dusun setempat. Korban kemudian mengaku jika telah diajak mabuk dan disetubuhi oleh kedua tersangka,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan ke Polsek Tegaldlimo. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini kemudian berhasil diungkap. Kepolisian setempat juga telah berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.

“Satu tersangka MS awalnya sempat jadi DPO. Namun pada akhirnya setelah kita kembangkan berhasil mengamankan MS pada sekitar tiga hari yang lalu,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1,2) sub Pasal 81 Ayat (1,2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (k/red)