BALI, BeritaTKP.com – Komplotan penebang kayu sonokeling di kawasan Hutan Munduk Tiing Tali berhasil diciduk Polsek Sukasada, Buleleng, Bali.
Para pelaku bernama Wayan Dapetyasa, Komang Yasa, Rohmad David Salam, Febrianto dan Komang Sujana alias Daplut.
“Tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana dengan sengaja menjual, memasarkan, membeli, mengangkut, menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah,” kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan di Mapolres Buleleng, Bali, Kamis, 27 Januari.
Terungkapnya ilegal logging terjadi pada Jumat, 21 Januari lalu. Polisi mendapatkan informasi mengenai adanya pencurian kayu di hutan. Polisi bersama dengan sejumlah pihak langsung bergerak menuju ke lokasi yang dilaporkan.
Petugas menemukan barang bukti tiga gelondong kayu, di antaranya dua gelondong sudah di atas kendaraan pick-up dan satu lagi berada di atas kereta dorong. Di lokasi diamankan pelaku bernama Wayan Dapetyasa dan Komang Yasa.
“Saat dilakukan introgasi mereka mengakui semua perbuatannya dan merekalah yang melakukan pekerjaan mengangkut kayu. Sedangkan, pelaku lainnya telah melarikan diri setelah melihat aparat kepolisian dan Babinsa yang datang,” imbuh Wirawan.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya yaitu Rohmad David Salam, Febrianto dan Komang Sujana alias Daplut. (RED)






