Jember, BeritaTKP.com – Peredaran narkoba di salah satu sekolah di Jember berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Jember Jawa Timur. Dalam pengungkapannya itu, sebanyak 18 tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkoba berhasil diamankan. Tak hanya itu, sebanyak 288 ribu butir pil koplo dan 54 gram sabu senilai hampir Rp 1 miliar juga ikut diamankan dari tangan tersangka.

Setelah mendapat kabar adanya dugaan peredaran narkoba, polisi bergegas menangkap jaringan narkoba antarkota dan terungkap 23 orang siswa SMP Negeri 10 Jember kedapatan mengonsumi dan mengedarkan narkoba jenis pil koplo di lingkungan sekolahnya. Namun pihaknya masih menetapkan sebanyak 18 orang yang menjadi tersangka.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan melakukan transaksi melalui marketplace secara online dan komunikasi kontak terputus. Untuk pembelian offline pelaku menggunakan jasa kaki tangan siswa sekolah dan mahasiswa.

“Cara membelinya dengan mekanisme yang sangat rumit. Komunikasi dengan cara kontak terputus menggunakan semacam TokoPedia, Shopee dan sebagainya. Datangnya barang pun lewat paket,” ungkap Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, Kamis (27/1/2022).

Sugeng mengatakan bahwa pelaku membeli Okerbaya dengan harga yang relatif murah. Untuk per seribu butirnya hanya dihargai Rp320 ribu.

Jaringan peredaran Okerbaya dan narkoba ini menyebar hingga ke siswa sekolah. Polisi saat ini masih mengejar bandar besar yang ditengarai berada di Lapas Kerobokan, Bali. (k/red)