Jawa Barat, BeritaTKP.com – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, digerebek petugas. Satu orang inisial AS ,32, langsung ditetapkan jadi tersangka.
“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (27/1/2022).
Iman menjelaskan tersangka adalah berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal.
“Pelaku perannya sebagai pemilik modal,” katanya.
Iman menambahkan, dari 12 orang yang dimintai keterangan ini juga dilakukan dites urine. Hasilnya, tiga orang positif narkoba, termasuk si tersangka AS.
“Dari beberapa orang yang ada di lokasi ditemukan tiga orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan lab ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba,” terangnya.
Penimbunan BBM bersubsidi mulai beroperasi sejak bulan November 2021 lalu. Saat penggerebekan, polisi mengamankan 48 ribu liter BBM bersubsidi serta peralatan lainnya, termasuk lima mobil boks.
“Ditemukan ada 48.000 liter atau 48 ton BBM bersubsidi yang ada di lokasi,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Polres Bogor menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Gunung Putri, Senin (24/1). Dalam penggerebekan itu petugas gabungan menemukan 52 ton solar bersubsidi yang ditampung di dalam tangki-tangki besar.
“Karena ini berkaitan dengan SPBU, berkaitan dengan Pertamina dan ini BUMN, makanya kami tindak lanjuti. Kemudian saya dari Tim Kawal BUMN berkoordinasi dengan Kapolres Bogor, kami bersama-sama cek lokasi penimbunan BBM solar subsidi ini,” kata Chairul Anwar, Rabu (26/1). (RED)






