Sumenep, BeritaTKP.com – Sebanyak lima pelaku terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk polisi di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 03.30 wib.
Kelima orang tersebut berasal dari warga Sumenep yang diketahui jaringan dari Tamberu-Kabupaten Pamekasan.
“Lima tersangka yang sering membawa narkotika jenis sabu dari daerah Tamberu-Pamekasan menuju Kota Sumenep ini sudah diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (19/1/2022).
Lima orang tersangka itu adalah Ahmad Ubaidillah ,21, warga asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Samsul ,27, warga asal Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Lailatul Qamariyah ,29, warga asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Iwan Ferdiyansyah ,20, warga asal Desa Gadding, Kecamatan Manding, dan Firman Wahyudi ,23, warga asal Desa Bangkal, Kecamatan Kota.
“Semua tersangka ditangkap di halaman rumah milik tersangka Lailatul Qamariyah, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 13,06 gram, sobekan plastik warna hitam, sobekan tisu warna putih, sobekan isolasi bening sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk VIVO warna putih bersilikon, dan satu unit mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik dengan nopol M 1558 VM.
“Berang bukti itu disita dari tangan tersangka Ahmad Ubaidillah dan dari tersangka Samsul satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu,” bebernya.
Penangkapan kelima tersangka tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Tamberu-Pamekasan menuju Kota Sumenep.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan para tersangka.
“Ada informasi bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik ke salah satu rumah tersangka di Jalan Raya Manding Desa Pamolokan,” pungkas AKP Widiarti, Rabu (19/1/2022).
Kemudian petugas langsung kerumah tersebut untuk melakukan pemantauan dan ternyata benar tidak lama kemudian datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapati ada 5 orang tersebut didalam mobil.
“Dan ternyata ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 13,06 gram yang dibungkus sobekan plastik warna hitam dan tisu warna putih diisolasi warna bening,” urainya.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah yang ditempati tersangka dan ditemukan lagi barang bukti berupa satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya diduga digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.
“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tandasnya. (k/red)






