Kalimantan Barat, BeritaTKP.com – Seorang perempuan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan oleh Polresta Pontianak lantaran nekat menjadi pengedar narkoba.

Dia ditangkap saat berkendara usai mengambil sabu dari seorang bandar senilai Rp 42 juta. Perempuan inisial FY itu ditangkap di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.

Penangkapan FY dilakukan oleh tim Resnarkoba Polresta Pontianak usai mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang membawa narkotika dengan sepeda motor.

“FY ditangkap berkat laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa ada seseorang perempuan yang sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor,” kata Kasat Resnarkona Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, Rabu (19/1/2022).

Tim yang menangkap FY langsung menggeledah tas yang dibawanya. Ditemukan satu plastik ukuran besar yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip ukuran kecil berisi sabu.

Total sabu yang dibawa FY seberat 51,5 gram. Dia mengaku baru saja mengambil barang terlarang itu dari seorang bandar inisial BJ yang berada di Pontianak Timur. Sabu tersebut dibeli dari BJ seharga Rp 42 juta.

“Menurut pengakuan dari FY barang haram itu akan diedarkan di Ketapang dengan harga yang lebih tinggi,” tutur Joko.

FY ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (RED)