BALI, BeritaTKP.com – Seorang residivis kasus curanmor bernama Komang Sastra kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Sebelumnya pada 2020, ia dipenjara selama tujuh bulan terkait kasus yang sama.
Komang Sastra mengaku motor curian tersebut rencananya hendak ia jual.
Ia berdalih uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terutama untuk anak-anaknya.
“Saya tidak punya pekerjaan. Rencananya mau saya jual, hasilnya untuk kebutuhan anak-anak. Saya menghidupi anak-anak sendiri, karena sudah cerai dengan istri tujuh tahun lalu,” ungkapnya sembari meneteskan air mata, Jumat 14 Januari 2022.
Kapolsek Busungbiu, AKP Nyoman Adika mengatakan, penangkapan Komang Sastra ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari korban bernama Made Juliasa ,53, warga asal Desa Kedis, yang mengaku kehilangan motor Honda Supra DK 6917 VH.
Motor tersebut hilang pada Jumat 7 Januari 2022, saat terparkir di garasi rumah.
Berangkat dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Komang Sastra yang merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.
Polisi mendapatkan informasi Komang Sastra bersembunyi di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mengejar hingga berhasil menangkapnya. Di hadapan polisi, duda yang dikaruniai dua orang anak itu mengaku telah mencuri motor milik korban.
Dimana, saat itu ia kebetulan tengah melintas di sekitar TKP, lalu melihat motor milik korban yang sedang terparkir di dalam garasi dengan kondisi kunci motor yang masih melekat pada motor tersebut.
Selanjutnya pelaku mendorong motor milik korban hingga sejauh 100 meter, lalu menghidupkan mesin dan membawa kabur motor tersebut ke Denpasar, dengan membonceng kedua anaknya.
Akibat perbuatannya, Komang Sastra pun dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (RED)






