Jakarta, BeritaTKP.com – Nur Rachman alias Dede alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni yang merupakan dua terdakwa dalam kasus penyeludupan narkoba divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup usai dinyatakan bersalah.
Kedua terdakwa ditangkap setelah tertangkap akan menyelundupkan sabu seberat 264,618 kg.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dede alias Ivan dan Apri alias Oni terbukti bersalah dalam menjual atau menjadi perantara narkoba beratnya melebihi 5 gram.
“Terdakwa atas nama Nur Rachman dan Honi Aprizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana berupa pidana mati dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus berupa pidana penjara seumur hidup,” jelas Leonard.
Adapun barang bukti dalam kasus itu yaitu narkotika jenis sabu dengan total berat netto 264,6188 kg, 2 unit handphone berbagai beserta SIM Card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih, serta kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu, barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dirampas untuk negara. (RED)






