Pamekasan, BeritaTKP.com – Kasus perselingkuhan masih kerap terjadi, tak kaget jika angka perceraian semakin meningkat di tanah air. Seperti halnya yang terjadi di Pamekasan Madura, seorang suami menghabisi nyawa selingkuhan istrinya. Hal tersebut dilakukan usai si suami yang berinisial JL ,35, memergoki istrinya sedang berduaan di dalam kamar bersama selingkuhannya.
Bahkan sebelumnya aksinya tersebut sempat viral dimedia sosial dan aplikasi perpesanan. Diketahui tak hanya membunuh selingkuhan istrinya, pelaku juga sempat menganiaya istrinya.
Identitas korban berinisial MM ,28, warga asal Dusun Sumber Wangi I, Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan. Tak melakukan aksinya sendiri , JL ternyata dibantu kakak ipar hingga mertuanya saat menganiaya korban.
Polisi akhirnya memburu para pelaku dan berhaisl mengamankan sebanyak tiga pelaku. Ketiganya adalah JL, kakak ipar JL berinisial SM dan mertua JL berinisial AH. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial JN masih menjadi DPO.
“Motif para tersangka lantaran emosi dikarenakan mengetahui istri, adik kandung, anak kandung yang kedapatan berselingkuh dengan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Sabtu (8/1/2022).
Aksi tersebut terjadi di rumah AH di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan pada Rabu (29/12/2021) lalu. Saat itu, JL yang baru pulang bekerja mencari ikan dikagetkan saat melihat istrinya sedang berduaan bersama korban di kamar.
“Kemudian tersangka JL menghubungi SM untuk menyaksikan perbuatan adik kandungnya hingga datang juga tersangka AH selaku ayah kandung dari istri JL,” beber Tomy.
Penganiayaan pun akhirnya terjadi. Para pelaku yang tersulut emosi akhirnya menggunakan sejumlah benda padat seperti bakiak hingga batang pohon jambu untuk memukuli korban.
“Selain menggunakan tangan kosong JL juga menggunakan bakiak. Lalu SM selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan alat yang tidak diingatnya. Untuk AH menggunakan alat berupa kayu pohon buah Jambu,” imbuhnya.
Penganiayaan ini dilakukan secara bergantian hingga korban tidak sadarkan diri dan tewas di rumah sakit.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (k/red)






