Probolinggo, BeritaTKP.com – Seorang pelaku illegal loging di Probolinggo bernama Tiyarman ,43, berhasil diamankan polisi. Pengamanan tersebut dilakukan usai pria warga asal Dusun Curah Wangi, Desa/Kecamatan Sukapura tersebut kedapatan membawa kayu Sono Keling di hutan lindung lereng pegunungan Bromo.
Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya kecurigaan petugas saat melihat mobil pikap bernopol N 8249 TC membawa delapan batang kayu Sono Keling. Batang kayu ini teridentifikasi mirip laporan pihak Perhutani.
Pengejaran pun dilakukan dan berbuah hasil. Polisi akhirnya membawa mobil bak terbuka yang mengangkut kayu dan pelaku ke Mapolsek Lumbang. Menurut hasil interogasi, tersangka mengaku hanya sebagai pembeli.
Bahkan masih ada tujuh pelaku yang berhasil kabur dari sergapan polisi. Saat ini ketujuh pelaku telah masuk kedalam DPO Polsek Lumbang dan Polres Probolinggo.
Kepada penyidik, Tiyarman mengaku kayu Sono Keling tersebut dibelinya dengan harga Rp 6,7 juta. Kayu ini merupakan kayu yang ada di hutan lindung di lokasi Blok Lorokan Desa Boto, Kecamatan Lumbang.
Dari harga tersebut dia mendapat total delapan batang dengan ukuran rata-rata panjang 3 meter dan lebar 40 hingga 49 centimeter, dengan usia mencapai 45 tahun.
“Saya membeli dari tujuh orang pelaku yang melakukan penebangan di hutan lindung di wilayah Blok Lorokan, Kecamatan Lumbang, delapan batang kayu Sono Keling senilai Rp 6,7 juta,” pungkas Tiyarman, Jumat (7/1/2021).
Sementara Kapolsek Lumbang AKP Muhamad Dugel menyampaikan bahwa kasus ini berawal setelah pihaknya mendapat laporan dari Perhutani sekitar pukul 08.00 wib. Petugas kemudian langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi TKP hutan lindung.
“Ada laporan dari pihak Perhutani sekitar pukul 08.00 wib, bersama petugas kita datangi lokasi TKP hutan lindung dan melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap seorang pelaku dan tujuh pelaku berhasil kabur, barang bukti sejumlah delapan batang kayu Sono Keling hasil ilegal loging telah diamankan,” jelas Dugel.
Dugel juga meminta tujuh pelaku untuk segera menyerahkan diri. “Sebelum kami beri tindakan tegas terukur, mohon menyerahkan diri. Pelaku nantinya akan kita jerat dengan Pasal 37 Undang-Undang tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Sedangkan Asisten Perhutani KPH Probolinggo, Slamet, menyebutkan bahwa lokasi tersebut memang rawan terjadi aksi ilegal logging. Apa lagi, lokasi hutan lindung Blok Lorokan jauh dari permukiman warga.
Diketahui Sono Keling merupakan kayu yang populasinya tergolong langka. Untuk itu, pihak Perhutani mulai mengembangkan kayu Sono Keling.
“Memang rawan pencurian dan penebangan kayu di lokasi hutan lindung Blok Lorokan di wilayah Kecamatan Boto, karena hutan seluas 13 hektar ini jauh dari pemukiman warga, dan kayu Sono Keling populasinya mulai langka, pihak Perhutani sendiri saat ini melakukan pengembangan dan melakukan penanaman kayu Sono Keling, dan surat menyurat untuk ijin pemotongan kayu Sono Keling wajib melalui pihak BKSDA,” beber Slamet.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak menebang kayu tanpa ijin di hutan lindung. Selain merusak lingkungan, juga akan mendatangkan malapetaka bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor. (k/red)






