Pamekasan, beritaTKP.com – tersangka Sipak (35) warga Kelurahan Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, Suyanto (38) warga Desa Gambirono Bangsal Sari Jember, Zainal Arifin (27) warga Desa Sukerjo Kecamatan Bangsal Sari Kabupaten Jember dan Maswi warga Desa Polalang Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep di amuk masa.
Empat tersangka ini di amuk warga karena kedoknya telah di ketahui warga telah memalsukan emas menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) warga sekitar sebagai jaminan kepada pihak bank.
Tersangka Sipak meminjam KTP tersebut melalui paman Sipak yang bernama Mulani (50)warga Desa Badung Kecamatan Proppo, paman sipak lalu meminjam KTP warga setempat.
AKP Ali Akbar, Kapolsek Proppo menjelaskan bahwa sekitar satu bulan lalu tersangka sipak (35) mendatangi Mulani (50) pamannya untuk meminjam KTP miliknya tersebut untuk jaminan menggadaikan emas.
Tersangka Sipak saat itu, menggadaikan emas kepada BMT cabang Proppo dam memperoleh uang sebesar Rp.20 juta, setelah itu Sipak mendatangi Mulani kembali untuk meminjam KTP dan Mulani meminjamkan tersangka Sipak KTP atas nama Rukibah dan menggadaikan emas lagi dan dari hasil menggadaikan emas yang kedua kalinya tersangka Sipak memperoleh Rp.23 juta.
Tersangka Sipak mendapatkan pinjaman KTP dari Mulani KTP tersebut atas nama Mannan, KTP tersebut digunakan untuk menggadaikan emas di BANK Syari’ah pamekesan hasil menggadai emas di BANK Syari’ah tersangka Sipak mendapatkan uang sebesar Rp.35 juta.
Kemudian tersangka Sipak meminjam KTP lagi kepada Mulani, Mulani meminjamkan KTP kepada Sipak atas nama Misri, KTP ini akan digunakan tersangka Sipak untuk menggadai emas di suatu BANK di Kota Pamekesan, tetapi rencana tersangka Sipak gagal di karenakan pihak BANK mengetahui emas yang di gadaikan tersangka itu palsu.
Pada saat itulah aksi keempat tersangka Sipak (35), Suyanto (38), Zainal Arifin (27) dan Maswi ketahuan, dan di hakimi para pemilik KTP yang merasa di tipu oleh keempat tersangka dengan kejadian tersebut Setelah diselidiki penipuan penggadaian emas palsu ini mencapai Rp.415.600.000.
Hasil penyidikan kasus teresebut terhadap tersangka Suyatno sekaligus pemilik emas palsu ini mengaku bahwa emas yg digadaikannya tersebut adalah emas palsu.
Para tersangka penipuan tersebut tengah di selidiki di Mapolsek Proppo dan dari hasil penangkapan para tersangka polisi meyita barang bukti berupa emas seberat 2 ons.
Saat ini para pelaku di tanfgkap dan Keempat tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal penipuan. @samsulbahri