
Bantul, BeritaTKP.com – NA ,25, terdakwa kasus takjil sate beracun yang menewaskan seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Bantul, DIY, dituntut `18 tahun kurungan penjara, pada Senin (15/11/2021).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aminuddin dan digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bantul ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa berdasarkan dari fakta-fakta persidangan, perbuatan NA telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer perkara ini.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Jaksa Penuntut Nur Hadi Yutama dalam menybutkan tuntutannya.
NA dianggap telah merencanakan perbuatannya dengan membeli sebanyak 3 sianida secara online untuk meracuni Aiptu Tomi Astanto, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada tanggal 1 November 2021 lalu, JPU membeberkan hasil penyidikan dan mengungkap bahwa terdakwa 3 kali membeli material berbahaya dengan jenis yang berbeda. Antara lain Kalium Sianida (KCN) pada Juli 2020 lalu, Natrium Sianida (NaCN) pada Maret 2021 dan satu barang lain yang tak disebutkan jenisnya secara rinci pada Januari 2021.
Menurut jaksa, semua terekam dalam riwayat daftar belanja milik NA pada aplikasi Shopee. Terdakwa sendiri pada saat itu mengaku mengetahui jika material KCN yang dikonsumsi hanya menyebabkan efek diare dan muntah saja.
Kendati demikian jaksa mengungkap hasil pemeriksaan riwayat mesin pencari di ponsel milik NA. Di situ tertera bahwa terdakwa pernah mencari 6 jenis racun paling mematikan di dunia pada tanggal 18 Februari 2021 lalu dan ‘7 Kasus Pembunuhan Sianida’ pada 19 Februari 2021.
Sementara hal yang meringankan tuntutan JPU, lanjut Hadi, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
“Terdakwa mengaku menyesali perbuatannnya dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.
Atas tuntutan JPU ini, NA melalui tim kuasa hukumnya berencana menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada 22 November 2021 mendatang. (RED)





