Jawa Timur, BeritaTKP.com – Pengedaran narkoba di Indonesia khususnya di Kabupaten Jember sudah semakin membahayakan. Beruntungnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jember sudah berhasil menangkap salah satu orang yang diduga menjadi kurir narkoba. Pria berinisial RP itu diduga mengedarkan narkoba jenis obat keras berbahaya (okerbaya).

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jember juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 kaleng berisi pil jenis Trex serta masing-masing 1000 butir

Kapolres Jember melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sugeng Iryanto, SH mengatakan bahwa saat pihaknya melaksanakan patroli tertutup anggota Satresnarkoba mendapati seorang pemuda berinisial RP yang sedang dalam kondisi mabuk diduga akibat mengkonsumsi Okerbaya.

Setelah kondisi RP mulai normal, anggota mulai meminta keterangan, dan terungkap bahwa ia telah mengkonsumsi Okerbaya yang ia dapatkan dari seseorang berinisial HF.

“Ternyata RP merupakan orang suruhan dari HF,” ucapnya.

Setiap mengirimkan obat terlarang kepada pembeli, dalam satu kalengnya RP mengaku mendapatkan upah sebesar dari HF sebesar Rp 20.000.

Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk HF sekarang masih dalam proses pencarian,” imbuhnya. (k/red)