Bali, BeritaTKP.com – Salah seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)di Bali bernama I Made Arjana ,41, terpaksa harus diamankan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap karena telah melakukan penipuan yang merugikan hingga Rp 110 juta dengan modus bisa meloloskan korbannya untuk menjadi pegawai Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura bisa membantu untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM,” kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Kamis (28/10/2021).
Sudana mengatakan tindak pidana penipuan tersebut terjadi di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Penipuan itu terjadi pada hari Senin (24/10/2021), namun korban atas nama I Made Mudita ,42, baru melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Abiansemal pada Rabu (27/10/2021).
Begitu mendapatkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abiansemal mengumpulkan bahan dengan meminta keterangan kepada dari korban dan juga para saksi. Kemudian tim memperdalam lagi informasi yang didapat dan akhirnya dapat menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Pelaku mengakui telah menerima dana sebesar Rp 110 juta. Selain itu, menurut pengakuan pelaku, juga terdapat empat korban lainnya dalam aksinya,” jelas Sudana.
“Menurut pengakuan dari pelaku, uang hasil penipuan sebagian sudah dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya, juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Sudana.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita tiga kuitansi penyerahan uang dan satu buah surat pernyataan penyerahan uang. Pelaku kini diganjar dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun. (RED)





