YOGYAKARTA, BeritaTKP.com – Mudiyono ,42, alias Penyot yang nekat mengayunkan pedang ke seorang wanita berinisial US ,33, di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Giwangan, Kota Yogyakarta berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatannya korban mengalami luka pada bagian kepala.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/8) lalu sekitar pukul 20.00 wib. Kala itu korban tengah berbincang dengan seorang teman prianya yang berinisial FS ,27, di salah satu kamar hotel di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.

“Kejadiannya sekitar jam 20.00 wib. Berawal dari korban dan saksi FS (27) sepulang dari acara di XT Square kembali ke penginapan salah satu hotel di Jalan Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo. Kemudian pada jam 20.30 wib. Sewaktu korban dan saksi sedang berbincang-bincang di dalam kamar, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis pedang dengan marah-marah,” kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro melalui keterang tertulisnya, Senin (6/9/2021).

Achmad menyebutkan saat berada di kamar hotel itu pelaku tiba-tiba mengayunkan pedangnya ke arah korban. Beruntung korban bisa menghindar sehingga pedang itu mengenai meja kamar hotel.

“Kemudian, di dalam kamar tersebut, pelaku dan FS sempat berkelahi. Saksi berhasil merebut pedang yang dibawa pelaku. Saat itu, pelaku mengajak duel di luar kamar,” jelasnya.

Achmad menerangkan saat berada di luar itu, pelaku malah tidak duel dengan saksi FS. Penyot justru memukul kepala korban US.

“Di depan hotel pelaku memukul korban hingga mengenai bagian kepala korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Achmad menyebut pihaknya masih mendalami motif dari pelaku melakukan penganiayaan ini. Namun, untuk keterangan sementara Penyot mengaku sakit hati dengan ucapan korban.

“Karena tersinggung, gimana, atau cemburu masih kami dalami lagi motifnya,” jelasnya.

Korban yang terkena pukulan pun sempat dirawat di rumah sakit. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (26/8) pukul 19.30 wib di Terminal Giwangan.

“Selain pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pedang baton berwarna putih sepanjang 50 cm dan satu buah jaket warna hitam motif merah,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951. Penyot terancam hukuman 10 tahun penjara. (RED)