Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – Empat pelaku yang mencongkel mata seorang bocah perempuan berusia enam tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berhasil diamanka polisi.

Mereka tega mencongkel mata korban lantaran diduga tengah mempelajari ilmu hitam pesugihan yang menjadikan korban sebagai tumbal.

Para pelaku berinisial HAS ,43, TAU ,47, US ,44, dan BAR ,70, mereka adalah kedua orang tua, paman, dan kakek dari korban. Polisi telah memeriksa 4 orang saksi lainnya dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menuturkan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan pertama kali oleh ibu kadnung korban, HAS mencongkel mata sebelah kanan korban dengan jari tangannya.

“Aksi itu dibantu oleh ayah korban, TAU, paman korban, US dan kakeknya BAR dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara para pelaku telah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu (5/9).

Zulpan menjelaskan bahwa korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari para pelaku dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulsel untuk pendampingan terhadap korban.

“Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental kedua pelaku. Sedangkan, terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong,” ungkapnya

“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” sambungnya.

Zulpan menilai seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka bahkan keluarga mereka sendiri, seperti halnya kasus di Gowa ini.

Padahal, kata Zulpan, aturan hukum di Indonesia telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat.

“Dengan skema aturan tersebut seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasan amarahnya,” jelasnya.

(RED)