PASURUAN, BeritaTKP.Com-  Seorang warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan Misbakhul Munir (32), harus menjalani kehidupan sehari-harinya dibalik jeruji besi. Ia diberhasil diringkus oleh Polsek Pasuruan setelah ketahuan menjadi kurir sabu-sabu.

Munir ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Jumat (2/7) siang. Saat itu, tersangka sedang beristirahat dikediamannya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan setelah memperoleh kabar maraknya peredaran narkoba yang terjadi di Desa Glagahsari. Kabar itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akhirnya, petugas mengidentifikasi Munir sebagai kurir narkoba. “Kami kemudian melakukan pendalaman untuk menangkapnya,” kata Dom.

Petugas menggerebek rumah tersangka. Seorang yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut diringkus. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada sabu-sabu seberat 6,31 gram, timbangan elektrik, serta sebuah hp yang biasa digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi.

Munir saat diamankan di Mapolres Pasuruan.

Bersama barang buktinya, tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan. Dari penyidikan, tersangka tak mengelak dengan tuduhan penyidik. Ia nekat bergelut dengan narkoba untuk menambah penghasilan. Pendapatannya sebagai sopir, tak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

“Tersangka kami jerat pasal 114 juncto pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelas Dom. [aes/red]