Lamongan, BeritaTKP.Com – Sebanyak 12 remaja di lamongan, jawa timur terlibat kekerasan di tiga tempat yang berbeda. Dari Brondong, Paciran sampai Bluluk.
Para Remaja ini dikenal sebagai preman jalanan dan meresahkan. Karena ulahnya itu, mereka ditangkap dan harus menjalani ibadah puasa di balik jeruji besi.

Ke-12 Remaja tersebut di antaranya M, FF, KB dan RAS yang diamankan di Kecamatan Brondong, sedangkan dari Kecamatan Bluluk yakni Ir, Nas, Her, Pat, DK dan DS, serta dari Kecamatan Paciran yakni Lah dan Ad, para remaja tersebut masih dibawah umur semua.
Para tersangka remaja ini biasanya beraksi menjelang buka puasa. Bahkan mereka bisa dibilang nekat, tidak takut sama petugas. Seorang polisi sampai menjadi korban kekerasan mereka.
“Belasan orang ini dari kelompok yang berbeda dan mereka melakukan aksi premanlisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur,” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (26/04/2021).
Sejauh ini, Miko melanjutkan, sebanyak 6 orang juga menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini. “Kita bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini,” ungkap Miko.
Menurut Miko, ulah brutal dari para pelaku ini karena pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Bahkan aksi kekerasan ini tidak hanya terjadi di Sedayulawas Brondong, namun juga di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Bluluk.
“Anggota (polri) yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu,” pungkasnya menandaskan.
Aksi premanisme seperti ini tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati, ketersinggungan maupun dendam, lanjut Miko.
Polisi, imbuh Miko, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda dalam aksinya tersebut. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak,” tegasnya. SD/Red





