Seorang Ibu-Ibu di Kediri Diamankan Saat Tunggu Pembeli Sabu di Rumahnya

203

Kediri Berita-TKP.Com Chomariyah (44) Seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota. Pelaku adalah warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diamankan saat menunggu pembeli di rumahnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat total mencapai 0,76 gram.

“Jadi tersanga ditangkap saat sedang menunggu pembeli mengambil barang haram ini,” kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, Selasa (22/10/2019).

Selain sabu dengan berat 0,76 gram, petugas juga mengamankan sebuah handphone sebagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Chomariyah sendiri dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ”

Dari mana dan mau dijual ke siapa barang haram tersebut masih kita lakukan pendalaman,” tungkasnya.(red)