foto rokok ilegal berbagai merek.

SURABAYA – Berita TKP.Com – Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Surabaya disebut semakin berani. Jika sebelumnya penjualan rokok tanpa pita cukai dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kini aktivitas tersebut diduga mulai berlangsung secara terbuka di sejumlah titik.

Rokok tanpa pita cukai disebut dijajakan di pinggir jalan, menggunakan sepeda motor hingga digelar di trotoar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sejumlah titik yang disebut menjadi lokasi peredaran antara lain Tambak Asri, Genting, Jalan Gresik, Pasar PPI, Jalan Demak, Tandes, Manukan, Pacar Keling, Kali Waron, hingga Jalan Tidar, Benowo, Kapas Krampung, Pogot, Ploso.

Di beberapa lokasi tersebut, pedagang disebut masih menjalankan aktivitas penjualan secara terbuka. Lapak sederhana bahkan terlihat berada di ruang publik dan melayani pembeli secara langsung.

“Jualannya sudah kayak pasar resmi. Pakai motor, gelar tikar, teriak nawarin. Ini jelas-jelas rokok ilegal tapi dibiarkan,” ujar seorang warga di kawasan Tambaksari.

  • Rugikan Negara dan Pedagang Resmi

Peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk legal yang dipasarkan melalui jalur resmi dan telah memenuhi kewajiban perpajakan serta cukai.

Pedagang resmi juga berpotensi terdampak karena harus bersaing dengan produk yang dijual dengan harga lebih rendah akibat tidak dibebani kewajiban cukai sebagaimana produk legal.

Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Surabaya diperkuat.

  • Warga Pertanyakan Penindakan

Selain persoalan peredarannya, masyarakat juga mempertanyakan langkah penindakan di sejumlah lokasi yang disebut menjadi titik penjualan rokok ilegal.

Instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban, termasuk Bea Cukai, Satpol PP, dan kepolisian, diharapkan dapat melakukan pengawasan serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau ini dibiarkan terus, kami menduga ada apa. Masa iya jualan terang-terangan setiap hari tidak disentuh sama sekali,” ujar warga lainnya.

Namun demikian, dugaan mengenai adanya pembiaran maupun keterlibatan aparat belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan di lapangan dan memastikan apakah produk yang diperjualbelikan tersebut benar-benar melanggar ketentuan cukai.

  • Perlu Operasi dan Pengawasan Terpadu

Jika dugaan peredaran rokok ilegal tersebut terbukti, langkah penindakan dinilai perlu dilakukan secara terpadu. Operasi lapangan, pemeriksaan barang, penyitaan terhadap barang yang melanggar ketentuan, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menjadi bagian dari upaya pemberantasan.

Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi titik penjualan rokok ilegal.

Fenomena penjualan secara terbuka menjadi sinyal bagi aparat dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Terlebih, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan penegakan aturan terkait cukai berjalan sebagaimana mestinya.

Rokok ilegal jangan sampai semakin leluasa. Pengawasan harus diperkuat, penindakan harus terukur, dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.(Firman)