MOJOKERTO, BeritaTKP.com – Praktik produksi oli kendaraan bermotor ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terbongkar setelah polisi menemukan penggunaan biji plastik sebagai bahan campuran pelumas. Produk bermerek Mars tersebut diduga diproduksi tanpa standar teknis, pengujian laboratorium, maupun perizinan usaha.

Bisnis yang dijalankan di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, itu diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 1,56 miliar selama enam bulan, terhitung sejak Mei hingga Oktober 2026.

Pemilik usaha berinisial Fariz Rikianto Rochmadona (43) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mencampurkan minyak dasar atau base oil dengan biji plastik, kemudian memanaskan bahan tersebut untuk menghasilkan kekentalan yang menyerupai pelumas dengan spesifikasi SAE 40 atau SAE 50.

Terbongkar dari Pengiriman 80 Liter Oli

Kasus ini mulai terungkap pada Selasa (27/10/2026), ketika polisi menggagalkan pengiriman empat jeriken oli merek Mars dengan total volume 80 liter di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Empat jeriken tersebut dibawa oleh dua orang kurir menggunakan sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kemasan oli yang tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Dari keterangan kedua kurir, polisi kemudian menelusuri tempat produksi. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, petugas menggerebek gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan produksi dan bahan baku pelumas. Fariz selaku pemilik sekaligus penanggung jawab produksi turut diamankan bersama seorang karyawan berinisial DMA.

Biji Plastik Dicampur dengan Minyak Dasar

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, tersangka menggunakan minyak dasar yang dicampur biji plastik sebagai bahan untuk menghasilkan kekentalan menyerupai oli kendaraan.

Proses pencampuran dilakukan dengan pemanasan. Namun, polisi menyebut takaran bahan yang digunakan tidak mengikuti standar teknis dan tidak melalui pengujian laboratorium.

“Dalam produksinya, takaran (bahan baku) tidak berdasarkan standar teknis dan tanpa uji laboratorium. Nama PT yang dicantumkan pada label kemasan, belum berbadan hukum, tujuannya agar pembeli percaya produk tersebut resmi,” jelas Dody saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026).

Oli hasil racikan tersebut dikemas dalam jeriken berkapasitas 19 liter dan drum berkapasitas 190 liter. Untuk memberikan kesan sebagai produk resmi, kemasan ditempeli label merek Mars dengan tulisan FULLY SYNTHETIC.

Label tersebut juga mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara. Namun, menurut keterangan polisi, perusahaan yang dicantumkan belum berbadan hukum.

Sementara itu, kolom kode SAE dan NPT pada kemasan dikosongkan. Produk tersebut juga tidak memiliki sertifikat SPPT-SNI dan belum pernah menjalani pengujian laboratorium.

Dipasarkan ke Sejumlah Daerah di Jawa Timur

Oli merek Mars tersebut ternyata tidak hanya dipasarkan di sekitar Mojokerto. Produk hasil produksi ilegal itu telah didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Tapal Kuda.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M Kevin Ramadhan mengungkapkan, pemasaran dilakukan melalui grup WhatsApp sales. Pesanan yang masuk kemudian diproduksi sesuai permintaan.

“Pesanan diterima melalui grup WhatsApp sales dan dipasarkan ke toko-toko di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Situbondo,” ungkap Kevin.

Untuk menunjang kegiatan produksi, tersangka memperoleh pasokan minyak dasar dari Gresik dan Semarang. Adapun biji plastik sebagai bahan campuran dibeli dari Sidoarjo.

Kapasitas produksi tidak ditentukan secara tetap karena bergantung pada jumlah pesanan yang diterima.

Omzet Mencapai Rp 1,56 Miliar

Polisi mencatat penjualan oli merek Mars menghasilkan rata-rata omzet sekitar Rp 260 juta setiap bulan.

Tersangka diketahui mulai menyewa gudang produksi pada April 2026. Kegiatan produksi kemudian berjalan sejak Mei hingga Oktober 2026.

Dengan rata-rata omzet tersebut, total penjualan selama enam bulan mencapai Rp 1,56 miliar.

“Sehingga jika ditotal sejak mulai produksi Mei hingga Oktober 2026, omzet total Rp 1.560.000.000 (Rp 1,56 miliar),” kata Dody.

Dalam pemeriksaan, Fariz mengaku sebelumnya pernah bekerja di industri pelumas di Mojokerto. Selama sekitar satu setengah tahun, ia membantu bagian formulator atau proses peracikan oli.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi bekal bagi tersangka untuk menjalankan usaha sendiri.

“Saya merasa mencoba terus bisa, jadi saya ingin mengembangkan sendiri. (Tergiur untung besar) Iya, kami pertama memang mengejarnya dari segi keuntungan, seperti itu,” ujar Fariz.

Berpotensi Merusak Mesin Kendaraan

Polisi mengingatkan bahwa penggunaan pelumas yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi menimbulkan kerusakan pada mesin kendaraan, terutama apabila digunakan dalam jangka panjang.

Menurut Kevin, berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait, produk tersebut tidak memenuhi standar SNI dan menggunakan bahan campuran yang tidak diperuntukkan sebagai aditif pelumas mesin.

“Hasil koordinasi dengan instansi terkait, penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin. Karena memang tidak sesuai dengan SNI,” jelasnya.

Tidak adanya pengujian laboratorium juga membuat kualitas dan kesesuaian produk dengan spesifikasi pelumas kendaraan tidak dapat dipastikan.

Polisi Sita Peralatan Produksi dan Dokumen Penjualan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses produksi dan distribusi oli ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli, 10 drum kosong, serta tiga kempu berisi bahan berwarna kuning.

Petugas juga menyita alat pengaduk atau mixer, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, kompor, dan tabung LPG berkapasitas 12 kilogram.

Selain itu, diamankan 13 botol kecil berisi sampel oli, 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jeriken warna kuning, 16 tutup jeriken warna hitam, serta 50 botol kecil kosong beserta tutupnya.

Barang bukti lainnya berupa laptop, telepon seluler, rekening koran tersangka periode Mei-Oktober 2026, enam lembar faktur penjualan, dan empat lembar data penjualan oli.

Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Setelah menjalani pemeriksaan, Fariz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota.

Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar berdasarkan UU Perindustrian.

Sementara berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan standar dan berpotensi merugikan konsumen.(æ/red)