JAKARTA, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Kelima orang tersebut terdiri dari satu terduga pencuri motor berinisial MR serta empat orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah dan perantara, masing-masing berinisial SN, MK, SA, dan SM.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B-3137-BEY.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Beraksi Menggunakan Kunci Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MR diduga berangkat dari Terminal Kalideres menggunakan angkutan umum dengan membawa kunci palsu. Setibanya di lokasi, pelaku melihat sepeda motor milik korban terparkir di tepi jalan.
MR kemudian mencoba menggunakan kunci palsu tersebut untuk menyalakan kendaraan. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan pelaku dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Motor Curian Berpindah Tangan Sebelum Terjual
Setelah berhasil dicuri, sepeda motor tersebut diduga berpindah tangan melalui sejumlah orang sebelum akhirnya dibeli oleh SM.
Awalnya, MR menawarkan motor hasil curian itu kepada SN dengan harga Rp1 juta. Dalam transaksi tersebut, turut diperhitungkan utang MR sebelumnya sebesar Rp300 ribu.
Selanjutnya, sepeda motor dibawa kepada MK untuk dijual kembali. MK kemudian bertemu dengan SA, yang mempertemukannya dengan calon pembeli terakhir berinisial SM.
SM akhirnya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta. Uang hasil transaksi kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam rantai penjualan tersebut.
Lima Orang Ditangkap, Motor Korban Diamankan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim operasional Polsek Cengkareng yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim Ipda Naek Parlindungan berhasil melacak keberadaan MR.
Pelaku utama tersebut ditangkap pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam proses penjualan sepeda motor curian tersebut.
Petugas juga menyita satu unit Yamaha Mio milik korban dari tangan SM sebagai barang bukti.
Terancam Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, empat orang lainnya, yakni SN, MK, SA, dan SM, dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, termasuk jaringan yang diduga menampung dan memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
Meski demikian, proses hukum terhadap kelima orang tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(æ/red)





