Foto: Kabareskrim Komjen Asep Safrudin

JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Penyelidikan tersebut juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas penyadapan tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan kasus tersebut akan ditelusuri oleh tim investigasi.

“Semua akan kita telusuri,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dikabarkan telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik.

Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pimpinan Polri telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan terkait isu tersebut.

Menurutnya, pembentukan tim khusus merupakan langkah proaktif institusi untuk merespons persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menambahkan, tim tersebut akan melakukan pendalaman secara khusus terhadap informasi dugaan penyadapan ilegal dengan pengawasan langsung dari Kabareskrim.

Dugaan Penyadapan Disebut Terjadi Sejak 2025

Dalam informasi yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya, kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung sejak 2025.

Naskah sumber juga menyebut empat nama yang diklaim telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Namun, status hukum serta keterlibatan masing-masing nama tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian dan dokumen penegakan hukum.

Polri menyatakan proses pendalaman masih berlangsung. Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan instruksi, sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebenaran dugaan penyadapan ilegal tersebut.(æ/red)