BOGOR, BeritaTKP.com – Kepolisian mengungkap dugaan penyimpanan obat keras ilegal dalam jumlah besar di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial M (31), yang berasal dari Aceh, diamankan karena diduga hendak mengedarkan sekitar 1,2 juta butir pil tramadol tanpa izin edar.

Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna mengatakan, jumlah obat yang ditemukan di lokasi mencapai kurang lebih 1.200.100 tablet.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur pada 21 Oktober 2026.

Polisi Lakukan Penyelidikan Sebelum Penggerebekan

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.

Dari hasil penelusuran, polisi mengarah ke sebuah tempat di Desa Jampang yang diduga digunakan untuk menyimpan pil tramadol dalam jumlah besar.

Pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 16.30 hingga 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari anggota di lapangan bahwa lokasi tersebut telah masuk dalam target operasi.

Setelah memastikan keberadaan sasaran, polisi kemudian mendatangi lokasi pada malam hari. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap M sekaligus melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekitar 1,2 juta butir tramadol yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Satnarkoba

Setelah diamankan, M langsung menjalani pemeriksaan awal di kepolisian. Untuk kepentingan pengembangan perkara, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

AKP Ucup Supriatna menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan agar penanganan perkara dikoordinasikan dengan Satnarkoba Polres Bogor.

Saat ini, M telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami asal-usul jutaan pil tramadol tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena jumlah obat yang diamankan mencapai lebih dari satu juta tablet. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran tramadol tanpa izin edar.(æ/red)