BOGOR, BeritaTKP.com – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal dibongkar jajaran Polres Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial HS (32), warga Kecamatan Sukaraja, diamankan setelah diduga membeli solar dari sejumlah truk, menimbunnya, kemudian menjual kembali dengan harga hampir dua kali lipat dari harga resmi.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, HS menjual solar subsidi yang dibelinya seharga Rp6.800 per liter dengan harga sekitar Rp12.000 per liter. Dari setiap liter yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200.

“Adapun tersangka yang kami amankan adalah Saudara HS (32), yang beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” kata Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor.

Berawal dari Informasi Penimbunan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi di wilayah Sukaraja pada Selasa (20/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan solar.

Barang-barang yang ditemukan antara lain jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, drum berkapasitas 200 liter, serta sebuah mobil pikap putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Beli Solar dari Truk, Ditampung dalam Drum

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh solar dengan cara membeli dari sejumlah truk menggunakan galon air mineral.

Solar yang terkumpul kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam drum berkapasitas 200 liter sebelum dijual kembali.

“Kemudian solar yang dia beli ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter,” jelas Arfan.

Dalam menjalankan aktivitas penjualan, tersangka menggunakan mobil pikap berwarna putih untuk membawa solar yang dikemas dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Penjualan dilakukan secara berpindah-pindah atau mobile.

Jual Rp12 Ribu per Liter, Keuntungan Rp5.200

Polisi mengungkapkan, solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter dijual kembali oleh HS seharga sekitar Rp12.000 per liter.

Tersangka disebut mampu mengumpulkan sekitar 200 liter solar dalam aktivitas sehari-harinya. Dengan selisih harga tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp5.200 untuk setiap liter yang terjual.

“Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp12 ribu per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp5.200 per liternya,” ungkap Arfan.

Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penyimpangan distribusi solar subsidi. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak justru diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.(æ/red)