ASAHAN, BeritaTKP.com – Mohammad Ali (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri keduanya, Ananda Isnaini Putri (20), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu bermula dari persoalan rumah tangga dan berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Tak hanya melakukan penganiayaan, Ali juga disebut merekayasa kejadian seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.
Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran dan dikutip pada Jumat (6/11/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohammad Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ali terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut terbukti sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kekerasan Bermula dari Persoalan Rumah Tangga
Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa tersebut terjadi di rumah terdakwa di Perumahan Arya Graha V, Kecamatan Kisaran Barat, pada Minggu (1/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelum kejadian, Ali menjemput Ananda di rumah orang tuanya di Tanjungbalai. Korban kemudian tiba di rumah terdakwa sekitar pukul 19.15 WIB dengan membawa anak mereka yang masih berusia 10 bulan.
Setibanya di rumah, Ananda masuk ke ruang tamu dan duduk untuk mengganti popok anaknya. Saat itu, istri pertama Ali, Mega Arianti, juga berada di ruang tamu bersama ketiga anaknya sambil menonton televisi.
Ali kemudian mempertanyakan alasan korban meninggalkan rumah. Namun, Ananda tidak memberikan jawaban.
Situasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Ali memukul perut korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan dan menendang bagian dada korban sebanyak empat kali hingga Ananda kesakitan.
Korban Diseret ke Kamar Mandi
Kekerasan berlanjut ketika Ali menarik pakaian daster korban hingga Ananda berdiri. Setelah itu, korban diseret menuju kamar mandi dan pintunya ditutup.
Dalam dakwaan diuraikan, Ali membuka keran air lalu memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi sebanyak dua kali. Terdakwa kemudian mendorong tubuh korban hingga masuk ke dalam bak dengan posisi kaki mengarah ke atas.
Saat berusaha berdiri, tubuh Ananda terjatuh ke lantai kamar mandi. Air dari bak mandi pun tumpah hingga membasahi pakaian korban.
Ali kemudian meminta Mega mengambilkan handuk untuk menutupi tubuh Ananda. Sementara itu, Mega disebut membersihkan lantai kamar mandi.
Tidak lama kemudian, Ali kembali ke ruang tamu dan meminta istri pertamanya mengurus korban. Namun, Mega kemudian berteriak meminta bantuan karena tubuh Ananda terjatuh di depan pintu kamar mandi.
Kondisi Korban Memburuk
Setelah tubuh korban diangkat, Ananda dibaringkan di atas karpet. Kondisinya semakin mengkhawatirkan karena napasnya mulai sesak.
Ali sempat memanggil nama korban berulang kali dan menepuk-nepuk wajahnya. Namun, Ananda tidak memberikan respons.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari fakta yang diuraikan dalam dakwaan perkara pembunuhan tersebut.
Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Majelis hakim akhirnya menyatakan Mohammad Ali terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat serius mengenai dampak fatal kekerasan dalam rumah tangga. Persoalan rumah tangga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.(æ/red)





