TULANG BAWANG, BeritaTKP.com – Polres Tulang Bawang, Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan tiga orang pelaku. Dua di antaranya terpaksa ditembak petugas setelah diduga melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing Eka Putra (29), Dio alias Bus (22), dan Denggi alias Mes (18). Mereka ditangkap di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Sabirin.
Berawal dari pencurian motor saat korban memancing
Peristiwa pencurian yang menjadi awal pengungkapan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan aliran danau bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu.
Saat itu, korban baru selesai bekerja sebagai buruh tebang tebu di PT Indo Lampung Perkasa. Ia kemudian pergi memancing seorang diri menggunakan sepeda motor Honda New Revo Fit berwarna hitam dengan garis biru.
Korban memarkirkan kendaraannya sekitar 50 meter dari lokasi memancing. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi tetapi tidak membuahkan hasil, korban meminta bantuan kakaknya untuk menjemput. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada Senin (3/8/2026).
Dua pelaku ditembak saat proses penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian ditangkap di Kampung Bakung Ilir.
AKP Apfryyadi menyebut para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang di antaranya.
Setelah berhasil diamankan, ketiganya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga terlibat sejumlah kasus pencurian lainnya
Dari pemeriksaan sementara, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah tindak pidana lain.
Rinciannya meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor, tiga kasus pencurian buah kelapa sawit, serta dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam rangkaian dugaan curanmor, Dio alias Bus disebut memiliki keterlibatan dalam pencurian maupun penjualan sepeda motor bersama sejumlah orang lain, di antaranya Dendi alias Nen, Feb bin Ijab, dan Yudi bin Wanto.
Sejumlah kendaraan yang diduga menjadi sasaran pencurian meliputi Honda Fit S, Honda Blade, dan Honda Absolute Revo. Lokasi kejadiannya tersebar di Kampung Bakung Rahayu serta kawasan perkebunan dan bendungan PT SIL.
Sementara itu, dalam tiga perkara dugaan pencurian kelapa sawit, Eka Putra diduga terlibat dalam dua kejadian. Satu perkara lainnya diduga dilakukan bersama Denggi alias Mes dan Dendi alias Nen.
Polisi dalami dua perkara pencurian dengan kekerasan
Penyidik juga mendalami dua kasus curas yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.
Salah satunya adalah pencurian sepeda motor Honda Karisma di kawasan perkebunan singkong Kampung Bakung Rahayu pada 21 September 2026. Dalam perkara itu, Dio alias Bus diduga beraksi bersama Dendi alias Nen.
Kasus lainnya berkaitan dengan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di Jalan Poros KM 8 Indolampung, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pada 23 Juli 2025. Dalam kejadian tersebut, Eka diduga beraksi bersama seseorang berinisial Lik.
Delapan sepeda motor diamankan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari Honda New Revo Fit, Honda Fit S, Honda Blade, Honda Kirana, Honda Absolute Revo, dan Honda Supra X.
Polisi juga mengungkap bahwa Eka Putra pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembongkaran rumah pada 2019. Dalam perkara tersebut, ia telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tulang Bawang. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, ketiganya dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.(æ/red)





