JAKARTA BARAT, BeritaTKP.com – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang pria berinisial LN kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. LN diketahui baru sekitar delapan bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengamankan LN setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pelopor IV, Tegal Alur, pada Jumat (30/10/2026).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Rihold dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Beraksi Bersama Rekan, Satu Pelaku Masih Buron
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan LN bersama seorang rekannya berinisial A. Sebelum menjalankan aksinya, keduanya terlebih dahulu berkeliling di sekitar lokasi untuk mencari sepeda motor yang dianggap mudah dicuri.
Setelah menemukan target, A diduga bertugas sebagai eksekutor dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter L. Sementara LN menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan sambil mengawasi situasi sekitar.
“Ketika menemukan sepeda motor yang dianggap menjadi target, pelaku berinisial A diduga bertugas merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter L dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Rihold.
Hingga kini, A masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Diduga Pernah Beraksi Beberapa Kali
Polisi mengungkapkan bahwa LN merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia diduga kembali melakukan aksi serupa setelah menjalani hukuman dan bebas dari penjara sekitar delapan bulan lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aksi serupa setelah sebelumnya menjalani hukuman dan keluar dari penjara,” ungkap Rihold.
Tidak hanya itu, LN juga disebut mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa kali di wilayah Kalideres. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain.
Motor Korban Berhasil Dikembalikan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut belum sempat dijual karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan.
“Sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, dari keterangan pelaku, kendaraan tersebut belum sempat dijual oleh para terduga pelaku karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan,” kata Rihold.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor, LN dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan perkara sekaligus memburu A yang diduga berperan sebagai eksekutor.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pelaku yang pernah menjalani hukuman atas perkara serupa kembali diduga terlibat dalam tindak pidana setelah bebas dari penjara. Kepolisian pun terus mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang melibatkan para terduga pelaku.(æ/red)





