JEMBER, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MRF (28), warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi setelah menyusup ke rumah tempat korban mengerjakan tugas kuliah. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka disebut sempat bersembunyi selama sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati situasi rumah.
Berdasarkan keterangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Tersangka awalnya mengaku merasa penasaran terhadap korban setelah beberapa hari sebelumnya melihat perempuan itu ketika sedang mencari rumput.
Kanit PPA Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, menjelaskan bahwa tersangka pernah menyapa korban, tetapi tidak mendapat respons. Dari kejadian tersebut, menurut polisi, muncul rasa penasaran yang kemudian berkembang menjadi niat jahat.
Parkir motor 200 meter dari lokasi
Pada malam kejadian, MRF mendatangi rumah tempat korban tinggal sementara untuk mengerjakan tugas kuliah. Agar tidak menarik perhatian, ia memarkir sepeda motornya sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
Tersangka kemudian naik ke bagian atap rumah, membongkar plafon, lalu masuk dan bersembunyi di atasnya. Selama kurang lebih dua jam, ia mengamati kondisi rumah untuk memastikan situasi aman.
Awalnya berniat mencuri ponsel
Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban. Menurut keterangan polisi, tujuan awalnya adalah mengambil telepon genggam milik korban.
Namun, setelah berhasil menguasai ponsel tersebut, tersangka diduga kembali masuk ke kamar dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Korban diancam menggunakan pisau
Korban sempat terbangun dan berusaha melawan ketika tersangka melakukan aksinya. Akan tetapi, korban tidak mampu menghadapi kekuatan fisik pelaku.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau apabila melakukan perlawanan. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata tidak membawa senjata tajam. Ancaman tersebut disebut hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Terungkap dari keberadaan ponsel korban
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri dengan membawa telepon genggam milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember.
Penyidik menelusuri keberadaan ponsel yang dikuasai tersangka. Dari hasil penyelidikan, perangkat tersebut diketahui berada di salah satu konter. Informasi itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta penanganan perkara yang mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.(æ/red)





