BOGOR, BeritaTKP.com – Polres Bogor mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama operasi yang berlangsung selama dua pekan pada Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 98 tersangka, terdiri atas 94 laki-laki dan empat perempuan.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan, puluhan tersangka tersebut diamankan dari total 66 perkara yang ditangani jajaran Satresnarkoba Polres Bogor.

“Dari perkara peredaran gelap narkoba tersebut telah diamankan 98 orang tersangka yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Arfan, Jumat (6/11/2026).

66 Perkara Didominasi Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 32 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun pengguna.

Selanjutnya, polisi mengungkap 26 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Dua perkara lainnya berkaitan dengan psikotropika, sedangkan empat perkara merupakan penyalahgunaan jenis narkoba lainnya.

Polisi Sita Sabu hingga Ribuan Butir Obat Medis

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan.

Kapolres merinci, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Sabu seberat 762,43 gram.
  • Ganja sekitar 17,25 gram.
  • Tembakau sintetis seberat 401,9 gram.
  • Cairan bibit sintetis sebanyak 138 mililiter.
  • Ekstasi sebanyak 53 butir.
  • Obat medis sebanyak 12.946 butir.
  • Psikotropika sebanyak 165 butir.
  • Etomidate seberat 19,84 gram.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan beragam jenis zat yang menjadi sasaran pengungkapan aparat selama operasi berlangsung.

Transaksi Menggunakan Sistem COD dan Tempel

Arfan menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk menjalankan transaksi narkoba. Dua modus yang ditemukan adalah sistem cash on delivery (COD) dan sistem tempel.

Dalam sistem COD, transaksi dilakukan dengan pertemuan langsung antara pihak yang terlibat. Sementara sistem tempel dilakukan dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Jaringan peredaran tersebut diketahui menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, antara lain Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, dan Cisarua.

Pengembangan penyelidikan juga mengarah ke wilayah hukum sekitar Kabupaten Bogor, termasuk Bekasi dan Depok.

Polisi Klaim Selamatkan Sekitar 33 Ribu Jiwa

Seluruh 98 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan sesuai dugaan tindak pidana masing-masing.

Arfan menyebut, berdasarkan penghitungan kepolisian terhadap barang bukti yang disita, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan Polres Bogor telah menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkoba,” pungkasnya.

Polres Bogor menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar wilayah Kabupaten Bogor.(æ/red)