SURABAYA, BeritaTKP.com – Praktik arisan MeAow yang menawarkan keuntungan berlipat diduga berujung pada penipuan dan penggelapan dana peserta. Polda Jawa Timur menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka setelah menerima laporan enam orang korban dengan total kerugian mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.
MCL telah ditangkap dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast, Jumat (6/11/2026).
Tawarkan Lima Skema untuk Menarik Peserta
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan sejumlah skema arisan untuk menarik minat masyarakat. Modus yang ditawarkan meliputi arisan menurun, takeover, overslot, skema flat, hingga penawaran dana pinjaman.
Para peserta kemudian menyetorkan uang melalui transfer rekening dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan.
Namun, ketika waktu pencairan tiba, dana yang dijanjikan justru tidak diterima para peserta. Uang mereka dilaporkan macet tanpa kepastian pengembalian.
Berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian, terdapat enam orang pelapor dengan akumulasi kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Polisi Telusuri Aliran Dana dan Kemungkinan Pelaku Lain
Polda Jatim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik kini menelusuri aliran transaksi keuangan serta penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik penipuan dan penggelapan tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.
Atas dugaan perbuatannya, MCL dijerat dengan pasal terkait penipuan dan atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jatim turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Arisan MeAow agar segera melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim. Calon pelapor diminta membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer, percakapan, maupun dokumen transaksi lainnya untuk membantu proses penyelidikan.(æ/red)





