SURABAYA, BeritaTKP.com – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V Surabaya berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman sumber daya alam yang diduga berasal dari aktivitas ilegal melalui jalur laut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau dan sekitar 36 ton konsentrat emas.

Dua penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur. Berdasarkan perkiraan, total nilai ekonomis barang bukti dari kedua kasus tersebut mencapai Rp 26,4 miliar.

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memperkuat pengawasan keamanan laut serta mencegah jalur pelayaran dimanfaatkan untuk mengangkut hasil sumber daya alam yang diduga melanggar hukum.

“Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini menunjukkan komitmen Kodaeral V dalam mendukung pengawasan keamanan laut, serta mencegah pemanfaatan jalur pelayaran untuk pengangkutan hasil sumber daya alam yang diduga melanggar hukum,” ujar Denih dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

23 Kontainer Kayu Merbau Diduga Hasil Pembalakan Liar

Kasus pertama berkaitan dengan pengiriman kayu merbau yang berasal dari Nabire, Papua Tengah. Pengungkapan berawal dari informasi intelijen Denintel Kodaeral V pada 3 dan 15 Oktober 2026 mengenai rencana pengiriman kayu dari wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kodaeral V berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Kementerian Kehutanan.

Pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa kapal KM Tanto Permai yang mengangkut kontainer tersebut telah bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Tim gabungan kemudian memeriksa manifest kapal dan menemukan 37 kontainer yang dinilai mencurigakan. Pemeriksaan fisik dilanjutkan pada 21 Oktober 2026 di Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga Nomor 11, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 23 kontainer diketahui berisi kayu olahan jenis merbau. Sementara 14 kontainer lainnya mengangkut barang berbeda, antara lain tabung LPG kosong, perancah atau scaffolding, serta besi tua.

Berdasarkan pemeriksaan ahli BPHL, kayu merbau tersebut memiliki karakteristik potongan yang tidak seragam dan terindikasi dipotong menggunakan gergaji mesin atau chainsaw. Selain itu, kondisi kayu dinilai tidak sesuai dengan Dokumen Kayu Olahan (DKO).

Nilai ekonomis 23 kontainer kayu merbau tersebut diperkirakan mencapai Rp 20,9 miliar. Seluruh kontainer kemudian diamankan di Markas Kodaeral V Surabaya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

36 Ton Konsentrat Emas Tanpa Dokumen Resmi

Dalam penindakan kedua, TNI AL menggagalkan pengiriman sekitar 36 ton konsentrat emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada 26 September 2026 mengenai rencana pengangkutan konsentrat emas menggunakan truk dari Pelabuhan Gili Mas menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyekatan terhadap sebuah truk Hino bak panjang bernomor polisi T 8327 AA di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.28 WIB.

Truk tersebut diperiksa sesaat setelah keluar dari kapal KMP Mutiara Barat. Petugas kemudian menemukan sekitar 1.500 karung berisi konsentrat emas dengan berat keseluruhan mencapai 36 ton.

Menurut Denih, muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang dapat menunjukkan legalitas pengangkutannya. Nilai ekonomis konsentrat emas itu diperkirakan mencapai Rp 5,5 miliar.

Truk bersama pengemudi dan seluruh muatannya selanjutnya dikawal menuju kantor Denintel Kodaeral V di Surabaya untuk diamankan sebagai barang bukti.

TNI AL Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Denih menegaskan bahwa TNI AL akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum yang menangani persoalan kehutanan dan pertambangan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi berwenang.

“Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penetapan unsur pelanggaran serta pertanggungjawaban hukum kepada proses penyelidikan dan penegakan hukum yang berwenang,” pungkasnya.(æ/red)