SURABAYA, BeritaTKP.com – Penyidikan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), di Madiun kembali mengungkap fakta baru. Tersangka Dwi Bagus Martono diketahui juga membakar ponsel milik Dini yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, pembakaran ponsel korban dilakukan pada 5 Oktober 2026.

“(Ponsel korban) dibakar tanggal 5 Oktober 2026,” kata Jumhur, Kamis (5/11/2026), sebagaimana dilansir detikJatim.

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, polisi memastikan tidak menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector saat memeriksa tersangka.

Jumhur menjelaskan, pemeriksaan dilakukan melalui pendalaman pertanyaan dan pencocokan jawaban tersangka dengan bukti serta keterangan lain yang telah diperoleh penyidik.

“Kami tidak sampai ke sana karena pertanyaan sudah pas, jawaban dia kami cek,” tuturnya.

Hingga saat ini, polisi juga belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.

“(Pelaku) satu, sementara satu,” tegas Jumhur.

Fakta Baru Terungkap dalam Penyidikan

Sebelumnya, penyidik mengungkap fakta lain terkait lokasi pembunuhan AGEF. Berdasarkan hasil pendalaman, Dwi Bagus diduga menghabisi nyawa anak tersebut di ruang tamu rumah orang tuanya.

Temuan tersebut berbeda dengan keterangan awal yang menyebutkan eksekusi dilakukan di dalam mobil.

Serangkaian fakta baru yang terungkap menunjukkan penyidik masih terus mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti untuk merekonstruksi secara utuh rangkaian peristiwa pembunuhan Dini dan anaknya.

Polda Jawa Timur menyatakan proses penyidikan masih berlanjut guna mengungkap seluruh detail perbuatan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(æ/red)