MALANG, BeritaTKP.com – Pihak SMKN 4 Kota Malang resmi menonaktifkan seorang guru berinisial R menyusul kasus dugaan pelecehan verbal terhadap siswi. Guru yang mengajar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) sekaligus bertugas sebagai petugas tata tertib tersebut dibebastugaskan dari seluruh kegiatan sekolah.
Kepala SMKN 4 Kota Malang, Gunawan Dwiyono, membenarkan keputusan penonaktifan tersebut. Langkah ini diambil setelah pihak sekolah melakukan klarifikasi dan menghimpun informasi dari sejumlah pihak terkait.
“Iya, sudah kami nonaktifkan,” ujar Gunawan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Menurut Gunawan, penanganan persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang yang membawahi Kota Malang dan Kota Batu. Dari hasil koordinasi itu, guru bersangkutan dikenai sanksi administratif sesuai hasil penanganan sementara.
Sekolah Evaluasi Sistem Perlindungan Siswa
Selain menjatuhkan sanksi kepada guru yang bersangkutan, manajemen SMKN 4 Kota Malang juga menyiapkan sejumlah langkah pembenahan untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sekolah juga berencana menyediakan saluran pengaduan khusus yang dapat digunakan siswa secara aman dan rahasia.
Evaluasi turut dilakukan terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP), mulai dari aturan bagi guru dan tenaga kependidikan, pelayanan pembelajaran, hingga pelaksanaan tugas tim tata tertib.
Pihak sekolah juga akan mengintensifkan dialog dengan perwakilan siswa serta memberikan pembinaan terkait etika komunikasi di lingkungan pendidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sekolah Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Siswa
Gunawan menegaskan bahwa penerapan tata tertib dan kedisiplinan di sekolah harus tetap memperhatikan hak serta martabat seluruh warga sekolah, baik guru maupun peserta didik.
“Menegakkan tata tertib adalah kewajiban sekolah, tetapi melindungi martabat guru dan murid adalah tanggung jawab yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Ia juga menyatakan komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, sehingga siswa dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa rasa takut.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar,” pungkas Gunawan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah kesaksian sejumlah siswi mengenai dugaan komentar bernuansa seksual yang disampaikan guru tersebut saat memberikan pengarahan mengenai seragam sekolah. Hingga kini, penanganan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Jawa Timur masih menjadi bagian dari proses penyelesaian kasus tersebut.(æ/red)





