LAMPUNG, BeritaTKP.com – Polda Lampung mengungkap dugaan jaringan distribusi beras impor ilegal yang diperkirakan mencapai 155 ton. Komoditas yang diduga berasal dari India tersebut ditaksir memiliki nilai transaksi sekitar Rp 2,1 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, menyebut beras tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Menurut Hery, pengiriman beras itu diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali dalam kurun Agustus hingga Oktober 2026.

“Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 sampai 25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton,” kata Hery, Jumat (6/11/2026).

Jika dihitung menggunakan perkiraan harga Rp 13.500 per kilogram, nilai keseluruhan beras tersebut mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.

Diduga Masuk Melalui Pelabuhan di Indragiri Hilir

Hery menjelaskan, informasi awal yang diterima penyidik menyebutkan bahwa beras tersebut berasal dari wilayah Riau dan rencananya dikirim menuju Jawa Barat.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa beras tersebut berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, diduga beras ini berasal dari India yang masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri jalur masuk beras tersebut, termasuk mencari pihak yang memesan dan menerima barang di wilayah Jawa Barat.

Polisi Sita 22 Ton Beras sebagai Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi 440 karung beras dengan berat total sekitar 22 ton, satu unit ponsel Redmi Note 14 berwarna hijau, satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, serta dokumen berupa surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026 dan fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.

Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap asal-usul beras, jalur distribusi, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kelengkapan dokumen pengangkutannya.

Untuk memperkuat penyidikan, Polda Lampung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi masih akan memeriksa saksi tambahan, mengumpulkan bukti, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Gelar perkara juga akan dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyidikan serta menentukan langkah hukum berikutnya.

Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Atas sangkaan tersebut, ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hery.

Polda Lampung menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul beras, mekanisme pemasukan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan distribusi beras impor ilegal tersebut.(æ/red)