LAMPUNG, BeritaTKP.com – Polda Lampung mengungkap sosok yang diduga memesan uang palsu senilai Rp980 juta yang sebelumnya disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pemesan tersebut diketahui berinisial ATD dan disebut berada di Jakarta.
Nama ATD terungkap setelah penyidik memeriksa Sudiyono alias Praka (58), salah satu tersangka yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, berdasarkan keterangan Sudiyono, uang palsu tersebut dipesan oleh seseorang di Jakarta untuk membiayai kegiatan demonstrasi.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang ini dipesan oleh orang atas nama ATD di Jakarta. Rencananya, uang ini akan digunakan untuk membiayai demo yang ada di Jakarta,” ujar Yustan saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026).
Meski telah mengantongi identitas berupa inisial, polisi belum menemukan keberadaan ATD. Penyidik masih menelusuri komunikasi antara Sudiyono dengan orang yang disebut sebagai pemesan.
Yustan menjelaskan, nomor komunikasi yang menjadi petunjuk awal penyidik saat ini sudah tidak aktif sehingga belum dapat dihubungi.
“Orangnya masih kami lakukan penyelidikan karena itu hanya keterangan dari si SP. Kami mengetahui informasi itu dari nomor komunikasi mereka,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, informasi mengenai keterlibatan ATD masih berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan. Polisi terus melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.
Uang Palsu Ditemukan dalam Kardus Air Mineral
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA dengan rute Medan-Jakarta di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (8/10/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus bermerek Le Minerale di kabin atas kursi nomor 28. Setelah diperiksa, kardus tersebut ternyata berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Total terdapat 9.800 lembar uang dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Uang tersebut dikemas dalam lima bungkus menggunakan kertas putih.
Polisi kemudian mengamankan Azizir Wicaksono (28), yang diketahui membawa kardus tersebut dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Azizir mengaku mendapatkan perintah dari Sudiyono untuk membawa uang palsu itu menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Sudiyono Ditangkap di Medan
Berbekal keterangan Azizir, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada Sudiyono.
Pria berusia 58 tahun tersebut akhirnya ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut di Medan pada 27 Oktober 2026.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul uang palsu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari pemeriksaan Sudiyono, muncul nama ATD yang disebut sebagai pemesan uang palsu untuk membiayai demonstrasi di Jakarta.
Kini, Polda Lampung masih memburu keberadaan ATD sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara peredaran uang palsu senilai hampir Rp1 miliar tersebut.(æ/red)





