LAMONGAN, BeritaTKP.com – Pelarian seorang perempuan berinisial HCA, yang diduga terlibat penipuan berkedok arisan online dengan total kerugian mencapai Rp132 juta, berakhir di Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan salah satu korban.
Kasus dugaan penipuan tersebut bermula pada Mei 2026. HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, diduga menawarkan arisan online melalui status WhatsApp dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka juga menampilkan sejumlah testimoni orang yang diklaim telah berhasil mengikuti arisan tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa nominal arisan yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta. Peserta dijanjikan memperoleh keuntungan berdasarkan jadwal atau tanggal pencairan yang telah ditentukan.
Salah satu korban berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, tertarik mengikuti tawaran tersebut. Ia kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik tersangka.
“Tertarik dengan penawaran tersebut, korban perempuan berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, melakukan pembelian arisan dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening bank milik tersangka,” jelas Hamzaid, Kamis (5/11/2026).
Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak kunjung menerima pencairan arisan sesuai kesepakatan. Korban kemudian mendatangi rumah HCA di Kecamatan Kembangbahu, tetapi perempuan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Merasa dirugikan, AZL akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan.
Ditangkap di Tempat Persembunyian di Batam
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan HCA. Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi menemukan lokasi persembunyian tersangka di Kota Batam.
HCA kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Hamzaid.
Dari hasil pengungkapan sementara, polisi mendapati bahwa dugaan penipuan arisan online tersebut tidak hanya merugikan AZL. Terdapat sekitar 16 korban lainnya yang diduga mengalami nasib serupa.
Secara keseluruhan, jumlah korban diperkirakan mencapai 17 orang dengan total kerugian materiil sebesar Rp132.033.000.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspadai Arisan Online
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun investasi yang beredar melalui media sosial.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Sebelum menyerahkan uang atau melakukan transfer, calon peserta perlu memastikan identitas, legalitas, serta kredibilitas penyelenggara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan testimoni di media sosial sebagai satu-satunya dasar kepercayaan dalam mengikuti program arisan atau investasi.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Lamongan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terkait.(æ/red)





