PASURUAN, BeritaTKP.com – Sebuah vila di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi tempat penampungan sekaligus markas sindikat perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Taiwan diduga menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja dengan gaji mencapai USD 1.000 atau sekitar Rp16 juta per bulan.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan ternyata berbeda dari kenyataan. Mereka diduga dipaksa menjalankan operasi penipuan daring atau scamming dengan menyamar sebagai agen FBI untuk menipu dan memeras warga lanjut usia di Amerika Serikat.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto melalui serangkaian operasi yang berlangsung pada 29 September hingga 2 Oktober 2026.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, perekrutan para korban dilakukan melalui media sosial Facebook. Setelah tertarik dengan tawaran pekerjaan, calon korban menjalani wawancara secara daring melalui aplikasi Telegram.
Para korban kemudian diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebelumnya ditawarkan.
“Modusnya klasik TPPO. Korban diiming-imingi gaji besar dan pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah wawancara via Telegram, mereka diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” ujar Erik, Kamis (5/11/2026).
Paspor Disita dan Dipaksa Menjalankan Penipuan
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang korban berinisial JR, warga Filipina, memberikan keterangan mengenai pengalaman yang dialaminya.
JR direkrut pada Juni 2026 oleh seseorang berinisial KN. Pada 8 Juli 2026, ia diminta datang ke Hotel Hilton Manila untuk memulai perjalanan.
Di lokasi tersebut, JR memperoleh tiket pesawat menuju Singapura serta dokumen perjalanan dengan tujuan akhir Fiji. Dalam dokumen itu, pekerjaan JR bahkan dicantumkan sebagai penata rambut.
Bersama rekannya berinisial JD, JR kemudian terbang melalui Bandara Changi Singapura sebelum tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026.
Setelah tiba di Indonesia, paspor para korban diduga disita. Mereka sempat dibawa ke kantor imigrasi sebelum diangkut menggunakan mobil sedan putih menuju Villa Bromo di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Selama Juli hingga September 2026, para korban diduga berada di bawah kendali seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KG. Operasional sindikat tersebut juga dibantu dua penerjemah berinisial H dan R.
Kapolres mengungkapkan, para korban dibekali telepon seluler iPhone 12 untuk menjalankan aktivitas penipuan yang menyasar warga lanjut usia keturunan Jepang yang tinggal di Amerika Serikat.
“Mereka dibekali iPhone 12 dan dipaksa menjalankan operasi penipuan global dengan menyasar manula keturunan Jepang yang tinggal di Amerika Serikat,” ungkap Erik.
Salah Satu Korban Berhasil Melarikan Diri
Keberadaan sindikat tersebut akhirnya terungkap setelah JR berupaya mencari pertolongan.
Menjelang pemindahan lokasi pada 28 September 2026, para korban dipindahkan ke Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas.
Pada 29 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, JR nekat keluar dari kamar hotel dan melarikan diri. Ia kemudian mencari bantuan petugas keamanan agar dapat menghubungi Kedutaan Besar Filipina.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Trawas bersama Satreskrim Polres Mojokerto.
Pada hari yang sama, polisi mengamankan dua WNA asal Taiwan di Bandara Juanda ketika diduga hendak melarikan diri ke Singapura.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain. Hingga 2 Oktober 2026, petugas berhasil menemukan dan menyelamatkan 20 WNA asal Filipina serta satu WNA asal Taiwan di Bondowoso.
Secara keseluruhan, polisi menyebut terdapat 22 korban WNA, terdiri atas 20 warga Filipina dan dua warga Taiwan.
Penyelidikan Jaringan TPPO Terus Dikembangkan
Kapolres Mojokerto menyatakan penyidik masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, hingga penyediaan tempat penampungan para korban.
Untuk penanganan hukum lebih lanjut, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur.
Di sisi lain, kepolisian memastikan perlindungan terhadap para korban tetap menjadi perhatian, termasuk pemenuhan hak asasi manusia selama proses penanganan perkara.
Melalui koordinasi dengan pihak terkait, seluruh WNA yang menjadi korban TPPO tersebut akhirnya berhasil dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat pada 7 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji tinggi, terutama apabila proses perekrutan dilakukan melalui media sosial dan menggunakan dokumen atau jalur keberangkatan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.(æ/red)





