KUDUS, BeritaTKP.com – Nasib 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sebelumnya dikenai penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), akhirnya menemui titik terang. BGN mencabut sanksi administratif setelah persoalan keterlambatan laporan penggunaan dana harian ditindaklanjuti.

Informasi pencabutan sanksi tersebut disampaikan Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi keberlangsungan program pemenuhan gizi bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Sebelumnya, 10 SPPG di Kudus masuk dalam daftar pemberhentian operasional khusus yang mulai diberlakukan pada 2 November 2026. Kebijakan itu diambil karena pengelola belum tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

Bellinda menegaskan, penghentian operasional tersebut merupakan sanksi administratif dan bukan penutupan permanen. Kebijakan itu juga tidak berkaitan dengan kasus keracunan makanan ataupun gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat program MBG.

“Namun, ini bukan penutupan permanen dan bukan karena keracunan. Ini merupakan sanksi administratif karena telat laporan LPDH di SIPGN,” kata Bellinda saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/11/2026).

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan para pengelola SPPG. Bellinda juga berencana mengumpulkan seluruh kepala SPPG dan pengurus koordinator wilayah (korwil) guna mengevaluasi serta mempercepat penyelesaian laporan yang belum lengkap.

“Kami juga segera mengumpulkan seluruh kepala SPPG dan seluruh pengurus Korwil SPPG untuk mengevaluasi dan mempercepat penyelesaian LPDH, agar 10 SPPG ini aktif kembali,” ujarnya.

Meski sanksi telah dicabut, Bellinda mengingatkan agar seluruh pengelola tidak mengabaikan kewajiban administrasi. Pengawasan terhadap laporan penggunaan dana harian akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program MBG. Setiap penggunaan dana harus dicatat dan dilaporkan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami segera memperketat pengawasan LPDH harian agar tidak terulang lagi. MBG harus tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, pelayanan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat diharapkan dapat kembali berjalan optimal. Para pengelola SPPG juga diminta meningkatkan kedisiplinan dalam menyusun dan mengunggah laporan sesuai ketentuan BGN.

10 SPPG di Kudus Sebelumnya Masuk Daftar Penghentian Operasional

Salah satu unit yang terdampak kebijakan tersebut adalah SPPG Jati Getaspejaten di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus.

Penghentian operasional sementara terhadap unit tersebut dan sembilan SPPG lainnya mulai berlaku pada 2 November 2026. BGN menjatuhkan sanksi karena pengelola tidak memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana harian, bukan karena dugaan penyimpangan anggaran, persoalan kualitas makanan, maupun pelanggaran pelayanan kepada penerima manfaat.

Ketentuan itu tercantum dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, tersebut mengatur pemberhentian operasional khusus bagi SPPG yang tidak tertib menyampaikan LPDH.

Berdasarkan pemantauan unggahan laporan melalui portal SIPGN selama periode 5–28 Oktober 2026, ditemukan sejumlah SPPG yang tidak mengunggah laporan atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari total 10 hari pelayanan efektif.

Padahal, setiap SPPG diwajibkan menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib, benar, serta sesuai format dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tanggung jawab pelaporan tersebut berada pada kepala SPPG, pengawas keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra. Ketiganya harus memastikan seluruh penggunaan dana tercatat dan dilaporkan sesuai aturan BGN.

Berikut daftar 10 SPPG di Kudus yang sebelumnya terkena sanksi:

  1. SPPG Jati Getaspejaten – Kode TIDCAQ7N, Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus.
  2. SPPG Bae Gondangmanis 2 – Kode 71SU61W9, Yayasan Berkat Makmur Sentosa.
  3. SPPG Kota Kudus Purwosari 2 – Kode CS35EQNV, Persyarikatan Muhammadiyah.
  4. SPPG Gebog Klumpit 2 – Kode PSLXULPR, Putra Harapan Semesta.
  5. SPPG Gebog Besito – Kode TIAH55PM, Djava Lewun Jawa Tengah.
  6. SPPG Kota Kudus Purwosari – Kode VRPFLZNS, Satria Kudus Jaya.
  7. SPPG Kota Kudus Singocandi – Kode C9ZIOTFG, Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat.
  8. SPPG Kaliwungu Blimbing Kidul – Kode LFZZGTTV, Pendidikan Islam Al Athfal Birrul Walidain.
  9. SPPG Bae Pedawang – Kode 5R5A3H85, Satria Kudus Jaya.
  10. SPPG Kota Kudus Panjunan – Kode VAKNZPZJ, Berkat Mulia Sentosa.

Menanggapi penghentian operasional tersebut, Wahyu Widodo dari Paguyuban SPPG Kudus menjelaskan bahwa sanksi terhadap 10 unit pelayanan itu berkaitan dengan persoalan administrasi pelaporan harian.

Pencabutan sanksi kini membuka jalan bagi keberlangsungan pelayanan MBG di Kudus. Namun, kedisiplinan dalam pelaporan dan pengawasan penggunaan dana tetap menjadi perhatian agar pelaksanaan program berjalan tertib dan akuntabel.(æ/red)