JAKARTA, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak majikannya yang masih berusia 5 tahun di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani penahanan.

“Sudah kita lakukan upaya penangkapan dan penahanan,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dijerat UU TPKS dan Perlindungan Anak

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Salah satu yang tengah ditelusuri adalah seorang pria yang diduga sempat melakukan panggilan video dengan ART tersebut ketika peristiwa dugaan pencabulan berlangsung.

Rita mengatakan penyidik sedang mendalami peran pria yang diduga menghubungi terlapor dan meminta agar dikirimkan konten tertentu.

Diduga Ada Tawaran Uang kepada ART

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

Pelapor merupakan ibu korban berinisial NS, sedangkan korban adalah anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan peristiwa bermula ketika ART tersebut melakukan panggilan video dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Anak majikan diduga turut dilibatkan dalam panggilan video tersebut.

Polisi juga mendalami dugaan adanya tawaran sejumlah uang dari pria tersebut kepada ART agar bersedia melakukan tindakan yang diminta.

Penyidik kini terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut, termasuk menelusuri identitas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 5 tahun dan merupakan anak berkebutuhan khusus. Identitas serta informasi pribadi korban perlu dilindungi demi menjaga keamanan dan kondisi psikologisnya.(æ/red)