
DEPOK, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pembakaran seorang remaja perempuan berinisial LA (17) di Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, mengundang keprihatinan. Seorang saksi mata mengungkap detik-detik mencekam ketika mendengar korban berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengalami luka bakar serius.
Saksi bernama Martin mengaku awalnya sedang berada di rumah ketika mendengar suara teriakan dari kediaman korban. Teriakan tersebut terdengar cukup lama dan semakin keras hingga membuat dirinya bersama sejumlah tetangga merasa khawatir.
“Waktu itu saya lagi di rumah, saya mendengar suara korban teriak minta tolong,” ungkap Martin kepada wartawan di Bojongsari, Depok, Senin (2/11/2026).
Menurut Martin, suara korban semakin jelas ketika merintih kesakitan. Bahkan, korban terdengar berulang kali meminta pertolongan sambil meneriakkan kalimat, “Sakit, Ya Allah, Allahu Akbar.”
Martin bersama warga lainnya kemudian berusaha mendatangi rumah tersebut. Namun, mereka sempat kesulitan memberikan pertolongan karena pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Setelah mendengar teriakan korban semakin keras, warga akhirnya memutuskan mendobrak pintu untuk memastikan kondisi di dalam rumah.
“Empat orang apa lima orang gitu dobrak. Terus si korban sudah tergeletak dengan penuh luka bakar,” tutur Martin.
Diduga Dipicu Persoalan Tidak Menjemput
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan informasi awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan korban yang tidak menjemput pelaku hingga membuat pelaku harus berjalan kaki sekitar satu kilometer.
Pelaku disebut tersulut emosi ketika menegur korban yang saat itu sedang bermain telepon genggam. Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan pembakaran terhadap korban.
Akibat kejadian itu, LA mengalami luka bakar sekitar 80 persen. Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, korban masih menjalani perawatan dalam kondisi koma.
Pelaku Bukan Nenek Kandung Korban
Dalam perkembangan kasus, terungkap bahwa perempuan berinisial M (64) yang diduga melakukan pembakaran bukan merupakan nenek kandung korban. Pelaku disebut sebagai ipar dari nenek korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sebagaimana disebutkan dalam laporan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 17 tahun dan mengalami luka berat. Proses hukum diharapkan berjalan secara tuntas, sementara korban membutuhkan penanganan medis intensif untuk memulihkan kondisinya.(æ/red)




