BATAM, BeritaTKP.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tenaga pendidik di Playgroup Djuwita Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia sekitar 2,5 tahun.

Kedua tenaga pendidik tersebut masing-masing berinisial DS, yang diketahui merupakan wali kelas korban, dan FS.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Pada tanggal 27 Oktober 2026 telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Ditetapkan dua orang, yakni saudari DS dan saudari FS,” kata Nona, Senin (2/11/2026).

Penetapan Tersangka Berdasarkan Sejumlah Alat Bukti

Nona menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung penetapan kedua tersangka.

Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli psikologi klinis, hasil pemeriksaan Visum et Psychiatricum, serta keterangan ahli pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli psikologi klinis, hasil pemeriksaan Visum et Psychiatricum, serta keterangan ahli pidana,” ujarnya.

Berawal dari Perubahan Perilaku Korban

Kasus ini bermula ketika orang tua korban melihat perubahan perilaku anak setelah mengikuti kegiatan belajar di Playgroup Djuwita Batam.

Korban disebut menjadi takut, sering menangis, dan menolak masuk sekolah. Anak tersebut juga diduga pernah menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya mengalami pemukulan.

Pada 21 April 2026, orang tua korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut berlangsung tegang.

Pihak sekolah mengaku sejumlah guru mengalami intimidasi. Sementara itu, orang tua korban menyatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Kepri pada 25 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Polisi Periksa Sembilan Saksi dan Amankan CCTV

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menggelar perkara pada 7 Agustus 2026. Dalam gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli psikologi anak serta psikologi klinis.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan Visum et Psychiatricum untuk mengetahui kondisi psikologis korban.

Selain itu, polisi mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari perangkat DVR. Rekaman tersebut kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik di Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditetapkannya dua tenaga pendidik sebagai tersangka, proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut berlanjut ke tahap penyidikan.(æ/red)