MEDAN, BeritaTKP.com – Sudiono alias Praka, mantan calon Bupati Deli Serdang, ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung saat sedang memangkas rambut di sebuah tempat pangkas rambut di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta.
Penangkapan berlangsung di Pangkas Rambut Sehati, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.47 WIB. Sebelum melakukan penyergapan, petugas disebut telah membuntuti pergerakan Sudiono selama tiga hari.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson J.D. Tindage, menjelaskan bahwa tim mulai melakukan pemetaan lokasi setelah tiba di Medan pada Minggu (25/10/2026) malam.
Petugas memantau dua lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, yakni rumah kontrakan di Gang Puri, Jalan Swadaya, serta rumah mertuanya di Jalan Setia Budi Nomor 24, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, proses pelacakan sempat mengalami kendala karena telepon seluler Sudiono tidak aktif. Keberadaannya juga belum terpantau selama pengawasan awal.
Situasi berubah pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika Sudiono terlihat mendatangi rumah mertuanya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5051 ADZ.
Sekitar satu jam kemudian, ia meninggalkan lokasi dan menuju tempat pangkas rambut. Saat berada di sana, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Di hari ketiga baru kita eksekusi untuk penangkapannya. Iya, digerebek,” ungkap Jackson.
Diduga Berperan Mengatur Pengiriman Uang Palsu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sudiono diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta.
Ia diduga bertugas menerima pesanan dari seseorang di Jakarta, mencari pasokan uang palsu, hingga mengatur proses pengiriman. Penyidik juga menduga Sudiono memerintahkan tersangka sebelumnya berinisial AW alias Azizir untuk mengemas uang palsu sebelum dibawa ke Jakarta.
“Perannya dia yang memerintahkan tersangka yang pertama, AW, untuk packing barang, packing uang palsu. Setelah habis dia packing, dia memerintahkan AW untuk membawa uang itu menuju Jakarta,” jelas Jackson.
Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, polisi menyita sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta.
Uang tersebut ditemukan saat polisi menangkap AW di area masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (8/10/2026). AW diduga bertugas membawa uang palsu dari Medan menuju Jakarta menggunakan bus.
Sementara itu, dalam penangkapan Sudiono, polisi tidak menemukan uang palsu. Petugas hanya mengamankan sejumlah barang berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu debit bank, serta sebuah tas berwarna biru dongker.
Meski demikian, penyidik mengaku menemukan bukti dua kali transaksi transfer uang dari Sudiono kepada AW yang diduga berkaitan dengan biaya operasional pengiriman.
“Kalau uang palsu enggak dapat, tapi kita dapat bukti transfer dari dia ke AW sebagai biaya operasional. Itu ada dua kali transfer,” kata Jackson.
Pernah Maju sebagai Calon Bupati
Di luar perkara yang menjeratnya, Sudiono diketahui pernah terjun ke dunia politik. Ia tercatat pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Deli Serdang melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2013.
Jackson menyebut, berdasarkan identitas yang dimiliki tersangka, Sudiono tercatat berprofesi sebagai wiraswasta dan sebelumnya pernah menjalankan usaha.
“Dia mantan pengusaha, di KTP-nya wiraswasta. Makanya dia sempat mencalonkan sebagai calon bupati dari jalur independen tahun 2013,” ujarnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga mendalami pihak yang diduga memesan, memasok, serta menerima uang palsu senilai Rp980 juta itu.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas wilayah tersebut.(æ/red)





