JAKARTA, BeritaTKP.com — Kasus peredaran uang palsu senilai hampir Rp1 miliar yang dikirim dari Medan menuju Jakarta terus dikembangkan Polda Lampung. Dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut diduga dipesan untuk membayar massa yang mengikuti aksi demonstrasi di Ibu Kota pada 28 Oktober 2026.
Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap Sudiono alias Praka, pria yang diduga berperan sebagai penerima pesanan sekaligus pemasok uang palsu.
Sudiono, yang diketahui merupakan mantan calon Bupati Deli Serdang, diamankan saat sedang memangkas rambut di sebuah tempat pangkas rambut di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson J.D. Tindage, mengatakan Sudiono diduga menerima pesanan dari seseorang yang berada di Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, pemesan membutuhkan uang pecahan Rp100.000 untuk keperluan demonstrasi. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai pembayaran kepada peserta aksi.
Meski demikian, polisi masih mendalami identitas pihak yang memesan serta memastikan tujuan penggunaan uang palsu tersebut. Dugaan pembayaran massa sejauh ini masih berdasarkan keterangan tersangka dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.
Diklaim sebagai Sisa Produksi Pemilu 2024
Dalam pemeriksaan, Sudiono juga disebut mengaku bahwa uang palsu tersebut merupakan sisa produksi menjelang Pemilu 2024.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pihak yang diduga memproduksi uang palsu itu telah meninggal dunia. Sementara lokasi yang berkaitan dengan dugaan produksi uang tersebut disebut sudah tidak lagi beroperasi.
Polisi masih menelusuri kebenaran pengakuan tersebut, termasuk asal-usul uang palsu dan pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuatannya.
Jackson juga mengungkapkan bahwa Sudiono mengaku pernah mengirim uang palsu ke Jakarta pada 2025 dengan nilai sekitar Rp500 juta. Pengiriman sebelumnya disebut dilakukan melalui jalur udara menggunakan dua orang.
Namun, untuk pengiriman terbaru dengan jumlah lebih besar, uang palsu tersebut diduga dikirim melalui jalur darat menggunakan bus.
Penyidik kini masih memburu orang yang diduga memesan uang palsu dari Jakarta sekaligus mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polisi Sita 9.800 Lembar Uang Palsu
Kasus ini pertama kali terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial AW di kawasan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dari tangan AW, petugas menyita sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, total uang tersebut mencapai Rp980 juta.
AW diduga bertugas sebagai kurir yang membawa uang palsu dari Medan menuju Jakarta menggunakan bus atau transportasi darat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, menyebut AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang tersebut sampai ke tujuan.
Setelah melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW, penyidik kemudian mengarah kepada Sudiono. Ia akhirnya ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut di kawasan Medan Sunggal pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Hingga kini, Polda Lampung masih mendalami jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk mengungkap identitas pemesan di Jakarta, asal produksi uang palsu, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(æ/red)





