SURABAYA, BeritaTKP.com – Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri. Dalam kasus tersebut, dua pria berinisial WBS (39) dan RW (25) diamankan polisi karena diduga berperan sebagai muncikari.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa kedua kasus memiliki latar belakang berbeda. WBS diduga menawarkan istrinya untuk melayani pria lain karena motif fantasi seksual, sedangkan RW diduga melakukan tindakan serupa dengan alasan ekonomi.

Dua Kasus dengan Motif Berbeda

Menurut keterangan polisi, kasus pertama melibatkan korban berinisial RKR (37) dan tersangka WBS (39), yang merupakan pasangan suami istri.

Penyidik menduga WBS menawarkan istrinya kepada pria lain melalui media sosial. Polisi menyebut motif yang didalami dalam perkara tersebut berkaitan dengan fantasi seksual tersangka.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan korban berinisial SNK dan tersangka RW (25). Keduanya juga merupakan pasangan suami istri.

Dalam perkara tersebut, RW diduga menawarkan istrinya kepada pria lain dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Diduga Dipasarkan melalui Facebook

AKBP Melatisari menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga memasarkan layanan tersebut melalui Facebook.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aktivitas itu disebut telah dilakukan lebih dari empat kali. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka dan keterangan para korban.

Polisi Dalami Dugaan TPPO

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penanganan dugaan perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya.

Penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana para korban ditawarkan, bagaimana transaksi berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penanganan lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan kepolisian. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Informasi mengenai tanggapan para tersangka maupun keterangan lebih lanjut dari pihak korban belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.(æ/red)