SEMARANG, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MKBAS alias Bayu (28) ditangkap setelah diduga mencuri mobil Honda HR-V milik tamu hotel di kawasan Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diduga memanfaatkan pengalamannya saat pernah bekerja sebagai petugas keamanan untuk mengambil kunci kendaraan yang disimpan di pos sekuriti.

Setelah berhasil membawa mobil tersebut dari area parkir hotel, Bayu diduga melarikan kendaraan ke Yogyakarta untuk dijual. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp350 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Agus Supriadi, mengatakan pelaku mengaku mengambil kunci mobil yang disimpan di pos sekuriti karena pernah bekerja sebagai petugas keamanan hotel.

Kronologi Honda HR-V Hilang dari Parkiran Hotel

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Jalan Pemuda, Kota Semarang.

Sebelumnya, korban menitipkan Honda HR-V putih keluaran 2022 melalui layanan valet parkir hotel. Kendaraan kemudian diparkir di area hotel, sementara kuncinya disimpan di pos sekuriti.

Saat hendak mengambil mobil sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat. Kunci mobil yang sebelumnya disimpan di pos penjagaan juga dilaporkan hilang.

“Pukul 04.00 WIB korban akan mengambil mobilnya di parkiran, namun sudah tidak ada, hilang. Kunci mobil yang tadinya di pos sekuriti juga hilang,” ungkap Agus.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Tengah. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaan mobil yang hilang.

Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

Hasil penyelidikan membawa polisi ke wilayah Kota Yogyakarta. Tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap Bayu pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pria yang berasal dari Desa Cabean, Kabupaten Demak, tersebut diamankan di pinggir jalan bersama Honda HR-V putih bernomor polisi K 1175 JP yang diduga merupakan mobil milik korban.

Menurut keterangan polisi, Bayu diduga mengambil kunci kendaraan dari pos sekuriti, kemudian membawa mobil keluar dari area parkir hotel.

Mobil Hendak Dijual, Kerugian Ditaksir Rp350 Juta

Setelah menguasai kendaraan tersebut, Bayu diduga membawanya ke Yogyakarta dengan tujuan menjualnya.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, tidak memiliki uang, dan terlilit utang. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan motif serta rangkaian kejadian.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dalam rencana penjualan mobil hasil dugaan pencurian.

Honda HR-V putih keluaran 2022 itu ditaksir bernilai Rp350 juta. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti bersama pelaku di Polrestabes Semarang.

Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Bayu dijerat Pasal 476 KUHP. Polisi masih melengkapi penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.(æ/red)