SAMARINDA, BeritaTKP.com – Polresta Samarinda menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di sejumlah wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 37 orang yang sebelumnya diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Saat ini, penanganan perkara telah dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie, Senin (26/10/2026).
Tiga Tersangka Berasal dari Luar Samarinda
Menurut Arie, empat tersangka kini ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui berasal dari luar Samarinda, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja dalam aktivitas penggalian kabel yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel PJU.
“Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” jelas Arie.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berawal dari Pengamanan 37 Orang
Sebelumnya, sebanyak 37 orang diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang pada Jumat (23/10/2026). Mereka diperiksa setelah diduga melakukan penggalian tanah di sejumlah ruas jalan tanpa dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Dedi Lantang mengatakan, pengamanan dilakukan karena aktivitas penggalian tersebut meresahkan warga dan pihak yang melakukannya belum bisa membuktikan klaim kepemilikan izin.
“Betul, sudah diamankan. Totalnya sekitar 37 orang. Saat ditanya mereka mengklaim ada izinnya, tetapi karena tidak dapat membuktikannya dan meresahkan warga, mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dedi, Minggu (25/10/2026).
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Sungai Pinang ke Satreskrim Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut, mengingat dugaan keterlibatan banyak orang dan perlunya pendalaman terhadap peran masing-masing.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas penggalian kabel.
Arie menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Masih pendalaman, sementara barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel sudah kita amankan,” pungkasnya.
Polisi masih menyelidiki dugaan pencurian kabel tersebut, termasuk keterkaitan aktivitas penggalian di sejumlah lokasi dengan hilangnya kabel PJU dan jaringan bawah tanah di Samarinda.(æ/red)





