WAY KANAN, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial. Seorang perempuan berinisial MS (30) dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang diduga dipicu kemarahan karena bebek peliharaannya mati.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di pekarangan belakang rumah terlapor, di Dusun Induk Karangan, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (21/10/2026). Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada Kamis (22/10/2026).
Polisi Jemput Terlapor untuk Pemeriksaan
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan pihaknya telah menjemput MS pada Jumat (23/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan.
Menurut Riswanto, proses penjemputan sempat mendapat penolakan dari keluarga terlapor. Namun, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan berlangsung kondusif.
“Semalam kami jemput langsung si terlapor, meski ada penolakan dari keluarganya namun situasi berjalan kondusif. Kini kasus dugaan penganiayaan ini masih kami dalami, yang bersangkutan juga sudah dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” kata Riswanto, Sabtu (24/10/2026).
Dugaan Penganiayaan Dipicu Bebek Peliharaan Mati
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika MS kesal setelah bebek peliharaannya mati. Kematian bebek itu diduga berkaitan dengan tindakan korban, tetapi polisi menegaskan bahwa keterangan tersebut masih perlu didalami.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Anak tersebut dilaporkan mengalami perlakuan kasar, termasuk dicekik dan dipukul.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 9 tahun. Identitas anak tidak diungkap lebih lanjut demi menjaga privasi dan perlindungannya.
Polisi Periksa Saksi dan Dalami Kasus
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan selesai untuk menentukan status hukum MS serta langkah penanganan berikutnya.
“Kalau sudah selesai pemeriksaan akan kita lakukan gelar perkara, mohon waktu, lebih lanjut nanti akan disampaikan,” ujar Riswanto.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, perkara masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Polisi belum menyampaikan keputusan akhir mengenai status hukum terlapor.(æ/red)





